CARITAU JAKARTA - Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang pembacaan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi terkait kasus perusakan CCTV ditunda. Hakim menyatakan berkas putusan terhadap keduanya belum siap. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Arif Rachman Di Vonis 10 Tahun Penjara
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Penjelasan Hakim Soal Hukuman Bharada E
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat pengadilan negeri jaksel ferdy sambo
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Parade Tari Rakyat Boyolali 2024