CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun 2020.
Terbaru, Penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta.
Baca Juga: Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV
Di mana, kedua kalinya Syamsari Kitta diperiksa penyidik Kejati Sulsel dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, Syamsari Kitta juga pernah diperiksa sekitar Mei 2023 lalu.
Diketahui, sejauh ini penyidik Kejati Sulsel sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Di mana, tiga di antaranya tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Penyidik memeriksa mantan Bupati Takalar (Syamsari Kitta). Dia diperiksa dalam status sebagai saksi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (2/8/2023).
Soetarmi menjelaskan, pemeriksaan Syamsari Kitta dilakukan guna kelengkapan berkas Faisal Sahing yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut Takalar.
Kata dia, pemeriksaan itu merupakan lanjutan setelah sebelumnya, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar, Faisal Sahing ditetapkan sebagai tersangka keenam dari kasus ini.
"Pemeriksaan ini (Syamsari Kitta) untuk pemberkasan Sekwan (Faisal Sahing) kemarin," jelasnya. .
Begitu juga saat ditanyai terkait nama Syamsari Kitta dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar yang sempat disebut terdakwa Gazali Mahmud di muka persidangan, bahwa keduanya punya andil dalam kasus ini, Soetarmi mengatakan semuanya perlu dibuktikan.
"Kan merek sebut, jadi butuh dibuktikan dulu, bukti pendukungnya apa. Kita bisa disuruh, tapi kalau tidak bisa dibuktikan apa perbuatannya, bagaimana caranya ini menyuruh, sejauh mana tekanan menyuruhnya, siapa yang dengar, apa buktinya secara tertulis dan sebagainya. Makanya kita perlu dalami dulu," sebutnya.
Dengan tegas, Soetarmi menyampaikan Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Leonard Eben Ezer Simanjuntak akan tegak lurus mengusut dan menyelesaikan sejumlah kasus-kasus yang sedang ditanganinya.
Namun dalam proses itu disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tentunya sudah berdasarkan pada bukti yang cukup, sebagai yang diatur dalam undang-undang.
"Kita tegak lurus sepanjang buktinya ada, minimal dua alat bukti, kita tegak lurus. Pak Kajati tegas, dua alat bukti ada dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka maju. Kecuali ragu, jangan dulu, artinya alat buktinya belum jelas kita juga takut nanti orang terzolimi," tandasnya. (KEK)
kejati sulsel korupsi tambang pasir laut takalar Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024