CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menghadapi sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Dinukil dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang bakal berlangsung pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," bunyi situs SIPP PN Jaksel itu.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara kepada Bharada E. Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, penyebab Richard dituntut 12 tahun penjara yaitu Jaksa tidak menemukan alasan penghapusan tindak pidana bagi Richard Eliezer. "Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," tandas Jaksa.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat 8 Juli di rumah dinas Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa lainnya, seperti Ferdy Sambo telah divonis mati dan Istri Sambo, yaitu Putri Candrawathi divonih hukuman 20 tahun penjara.
Kemudian, majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf selaku supir keluarga Sambo, dan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal selaku ajudan. Vonis keempat terdakwa tersebut justru lebih berat dari tuntutan JPU. (RMA)
Baca Juga: Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...