CARITAU JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menegaskan tak akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Setelah kami berdiskusi semuanya dan setelah pikir-pikir, juga dari Arif Rachman, Baiquni Wibowo, jadi dengan ini kami akan mengirim surat hari ini ke pengadilan untuk buat pernyataan resmi dari Arif maupun dari Baiquni, bahwa kami tidak melakukan banding atas putusan ini," kata anggota tim kuasa hukum Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Hakim Nilai Tidak Ada Hal Meringankan Sambo
Sementara, Baiquni Wibowo dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Melalui tim kuasa hukum, Arif dan Baiquni berharap putusan yang diberikan majelis hakim segera berkekuatan hukum atau inkrah. "Kami menerima putusan dan untuk itu kami berharap ini bisa segera berkekuatan hukum tetap, dan tanggalnya nanti akan ditentukan dengan tanggal surat kami ajukan," ujar Junaedi.
Junaedi membeberkan, beberapa pertimbangan Arif dan Baiquni menerima vonis ialah karena kliennya sudah lelah menjalani persidangan. Putusan hakim akan digunakan sebagai bahan perbaikan para terdakwa di masa depan.
Selain itu, keluarga Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo juga berharap dapat diberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk kembali ke institusi Polri.
"Dari keluarga sih harapannya memang dari putusan ini keduanya (Arif dan Baiquni) bisa kembali bertugas di Polri. Maka langkah-langkah sedang kami siapkan juga untuk sampaikan kepada pimpinan Polri berkaitan hal tersebut," jelas Junaedi. (DID)
Baca Juga: Jelang Vonis Ayah Yosua Ingin Sambo Dihukum Mati: Agar Tak Ada Yoshua Yoshua Lain jadi Korban
obstruction of justice perintangan penyidikan pembunuhan brigadir j vonis hakim tak banding arif rachman baiquni
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...