CARITAU JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan hasil sementara uji poligraf atau uji kebohongan/kejujuran terhadap tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mereka memberikan keterangan secara jujur.
Ketiga tersangka adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
"Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur," kata Brigjen Andi, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Brigjen Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, karena hal itu hanya untuk konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Menurut jenderal bintang satu itu, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai peran masing-masing.
"Hanya pertanyaan kunci berbeda-beda, pertanyaan sesuai peran masing-masing," ujarnya.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan uji poligraf terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan satu saksi asisten rumah tangga keluarga Brigadir J bernama Susi.
Tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan yakni Bharada Richard Eliezer dilaksanakan di Bareskrim Polri, kemudian Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diperiksa pada Senin (1/9/2022) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul.
Sementara pada Selasa ini, kata Andi, penyidik tengah melaksanakan pemeriksaan uji poligraf kepada Putri Candrawathi dan Susi.
Uji Poligraf dimulai setelah Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB di Puslabfor Polri.
"(Pemeriksaan) sedang berlangsung," ucapnya.
Sementara uji poligraf terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, seperti dirilis Antara diundur menjadi Kamis (8/9/2022) di Puslabfor.
"Karena hari Rabu besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Brigjen Andi.
Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction justice.(KEK)
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tuntutan Jaksa Berdasar Hukum, Tapi ada Gerakan Ingin Sambo Dibebaskan
direktur tindak pidana umum dirtipidum bareskrim polri brigjen pol andi rian djajadi uji poligraf tiga tersangka pembunuhan berencana brigadir j keterangan jujur ferdy sambo
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...