CARITAU BANDUNG – Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo membantah pihaknya memberikan keistimewaan pada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming. Seperti diketahui, beredar video di medsos narapidana korupsi Mardani Maming bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” tutur Wachid, Senin (19/2/2023).
Dalam pemberitaan itu, dikatakan yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB. Dalam penerbangan itu Mardani ditemani oleh dua orang aparat, menempati tempat duduk nomor 3D, sementara dua aparat yang mengawalnya ada di kursi 3E dan 3F.
Menurut Wachid, kepergian Mardani Maming ke Banjarmasin berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Dia juga membantah bahwa Mardani bebas berkeliaran karena saat itu ada aparat yang melakukan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi," ujarnya.
"Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat," imbuhnya.
"Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.
Wachid menyatakan selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya.
“Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Mardani H Maming telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani tak menerima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. (DIM)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...