CARITAU JAKARTA - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (KAHMI Jaya) menjadwalkan penjemputan terhadap mantan Ketua HMI Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) Minggu (9/4/2023) mendatang.
Hingga, Sabtu (1/4/2023), sebanyak 18 anggota KAHMI Jaya yang menyatakan ikut dalam menjemput mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Rencananya road to Bandung menggunakan bus akan dilakukan pada Senin (10/4/2023).
Baca Juga: KAHMI JAYA Dorong Lima Tokoh Ini Jadi Cagub DKI
Penjembutan tersebut telah mendapatkan restu dari Anas Urbaningrum sendiri.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. (DID)
Baca Juga: Setelah PK Moeldoko Kandas, Demokrat Harus Mewaspadai PKN Pimpinan Anas Urbaningrum
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...