CARITAU JAKARTA - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya (KAHMI Jaya) menjadwalkan penjemputan terhadap mantan Ketua HMI Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar) Minggu (9/4/2023) mendatang.
Hingga, Sabtu (1/4/2023), sebanyak 18 anggota KAHMI Jaya yang menyatakan ikut dalam menjemput mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Rencananya road to Bandung menggunakan bus akan dilakukan pada Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Lapas Sukamiskin Beri Remisi 240 Narapidana Korupsi, Setnov Salah Satunya
Penjembutan tersebut telah mendapatkan restu dari Anas Urbaningrum sendiri.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. (DID)
Akademisi Unhas: Andalan Hati Punya Rekam Jejak Ku...
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kine...
Komitmen Prabowo dalam Memulihkan UMKM dan Ketahan...
Cawagub 02 Fatmawati Rusdi Dinobatkan Sebagai Pere...
DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah untuk Pilkada...