CARITAU JAKARTA – Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), menyebut tak elok Bendum PBNU Mardani H Maming menyatakan dikriminalisasi atas pencekalan terhadap dirinya oleh KPK yang sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Mardani masih menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Tidak elok membangun opini mendegradasi KPK dengan isu kriminalisasi. Apapun KPK adalah bagian sistem hukum kita yang diatur oleh Undang Undang yang berlaku,” kata Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: KPK Sebut TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Capai Rp20 Miliar
Boyamin secara tegas mengaku tidak sependapat dengan istilah kriminalisasi.
“Jadi menurut saya tidak pas kalau Mardani H Maming mengatakan dikriminalisasi karena apapun dia pernah menjadi bupati dua periode. Dan saat itu dia pasti telah bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Boyamin.
Menurutnya, jika Mardani H Maming saat menjabat bupati bersumpah menjalankan undang-undang yang berlaku, maka saat ini KPK dalam melakukan cekal juga sedang menjalankan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya KPK melalui surat bernomor R-1334 telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming (41) dan adiknya Rois Sunandar Maming (38) kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.
KPK mencekal karena sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, saat Mardani menjabat bupati periode 2010-2018.
“Lha sementara KPK kan juga menjalankan UU yang sedang berlaku, di mana mungkin menurut KPK sudah ada barang bukti, ada unsur. Bahkan mungkin lebih jauh lagi, KPK menganggap ada mens rea,” tambahnya.
Terkait kriminalisasi, Boyamin memaparkan pengalamannya saat menjadi Koordinator kuasa hukum bagi mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Saat membela Pak Antasari Azhar saja, saya tetap menganggapnya bukan kriminalisisi. Bahwa jika dianggap ada proses tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur, ya kita bawa ke pengadilan. Saya berjuang di pengadilan untuk membela Pak Antasari Azhar,” katanya.
Hasilnya saat itu, Antasari divonis 18 tahun dan hanya menjalani enam setengah tahun penjara.
“Nah itu proses-proses mematuhi hukum. Jadi saya paling tidak setuju istilah kriminalisasi,” tegasnya.
Maka Boyamin pun mengimbau semua orang agar patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau KPK.
“Kita ikuti saja prosesnya. Nanti kalau tidak bersalah kan bakal diputus tidak bersalah. Pengadilan merupakan sarana terbaik untuk membela diri karena di sana hakim belum tentu memutus bersalah. Banyak kok yang diputus bebas. Kalau Mardani H Maming yakin tidak bersalah, ya dia seharusnya yakin bakal diputus bebas. Itu yang utama,” tambahnya.
Hal selanjutnya, menurut Boyamin, Mardani H Maming juga bisa mengajukan upaya praperadilan kalau menganggap penetapan tersangkanya dianggap tidak sah.
“Jadi diikuti saja dan dipatuhi. Menurut saya tidak perlu ngeles ke sana kemari. Justru kalau ngeles ke sana kemari, itu bentuk ‘ketakutan’. Jadi patut kita kritiklah pernyataan Maming yang menyebut dikriminalisasi,” imbuhnya.
Sementara terkait perkara dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu yang sedang digelar di PN Banjarmasin dan sempat membuat Mardani hadir menjadi saksi di persidangan, Boyamin mengingatkan kesaksian Christian Soetio, Direktur PT CPN yang juga adik almarhum Henri Soetio Dirut PT PCN, tentang transfer Rp89 miliar dari PT PCN yang menerima pengalihan IUP ke dua perusahaan terafiliasi Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
“Kalau buka-bukaan materi perkara, kita bisa diskusikan semua. Dalilnya Maming kan tidak ada kaitannya, tapi kan bisa saja dua perusahaan yang menerima duit dari perusahaannya Henri Soetio itu perusahaan siapa? Atas dasar kesepakatan apa (terima Rp89 miliar)? Kerjasama atau investasi?” paparnya.
Boyamin pun menduga, KPK mampu merumuskan berbagai fakta persidangan itu sesuai pasal-pasal UU Tipikor, juga minimal terpenuhinya dua alat bukti, yaitu saksi maupun dokumen.
“Jadi sebaiknya ya diikuti dan dipatuhi. Bahkan kalau perlu Maming minta prosesnya dipercepat supaya bisa segera terbuka di pengadilan,” pungkasnya.
Mardani H Maming sendiri melalui pernyataan resmi yang dirilis Tim Media HIPMI dan dimuat berbagai media, menuding adanya mafia hukum di Indonesia terkait pencekalan dan penetapannya sebagai tersangka.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," kata Mardani H Maming pada Selasa 21 Juni 2022. (GIBS)
Baca Juga: Paku Integritas Pemberantasan Korupsi Capres-Cawapres
maki boyamin saiman mardani h maming bendum pbnu kpk kriminalisasi hipmi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...