CARITAU JAKARTA – Dr Muhammad AS Hikam, pengamat politik President University, menyayangkan rencana bantuan hukum oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yang sedang berurusan dengan KPK karena akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berlandaskan akhlaqul kharimah.
"Moral authority atau otoritas moral para elite PBNU akan dipertanyakan oleh publik," kata AS Hikam kepada caritau.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Menurut Hikam yang pernah menjadi Menristek di masa Presiden KH Abdurrahman Wahid itu, pemberian bantuan hukum terhadap Mardani H Maming boleh saja asalkan sudah bukan lagi pejabat aktif Bendum.
"Memberikan bantuan hukum itu hal yang sah-sah saja dan baik. Masalahnya, tindakan tersebut dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini yang akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU," tegasnya.
Hikam berpendapat, sebaiknya Mardani H Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar dapat berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang sedang dihadapinya.
"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum. Namun sebaliknya jika menjadi tersangka dan terbukti bersalah, tentu harus mengikuti aturan main organisasi dengan diberhentikan dari jabatan," tambahnya.
Hikam pun menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar segera mengambil tindakan tegas menonaktifkan Mardani Maming jika yang bersangkutan tak mau menonaktifkan diri.
“Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," tegasnya.
Hikam pun menambahkan, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dan lebih memilih menyatakan akan mempelajari kasus tersebut akan memunculkan berbagai spekulasi.
"Sangat disayangkan dan bahkan bisa menimbulkan berbagai spekulasi jika PBNU tidak menyatakan sikap, atau menyikapinya seakan-akan ini kasus biasa dan didekati secara legal formal melulu. Saya tidak tahu apa pertimbangannya karena katanya baru akan mempelajari kasus ini. Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik," tandas Hikam.
Sebelumnya, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK.
"Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU," kata Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya Hikam sudah bersuara keras saat mengikuti diskusi livestreaming bertema ‘Menguat Desakan Nonaktifkan Bendum PBNU Mardani Maming, PBNU Bergeming?’ di channel Youtube Padasuka TV pada Kamis 23 Juni 2022.
Pada diskusi itu, moderator sempat membahas tentang Forum Munas NU 2002 di Jakarta, di mana NU secara tegas mengecam kejahatan korupsi, bahkan meminta adanya hukuman mati sebagai bentuk sanksi tertinggi bagi koruptor.
“Kalau dari pandangan kalangan NU jelas, karena ini (Forum Munas NU) produksi dari para alim ulama, para ahli fiqih dari NU, ya serius sekali,” jawab Hikam.
Terkait perkara Bendum Mardani, Hikam mengaku pernah memberikan saran kepada PBNU agar meminta fatwa kepada para alim ulama, para senior yang ada di Rais Aam atau Mustasyar.
“Saya gak tahu apakah (saran itu) sudah dilakukan atau belum? Yang jelas tidak ada satupun para senior ulama itu yang mengomentari. Saya kira beliau-beliau itu menahan diri untuk tidak berkomentar karena belum diminta. Saya kira itulah hebatnya para senior itu, para alim ulama itu. Tetapi nanti kalau sudah didesak oleh warga Nahdliyin dari bawah, saya yakin akan ada juga para senior itu berkomentar,” imbuhnya.
Terkait dalih azas praduga tak bersalah untuk mempertahankan Bendum Mardani yang selama ini selalu diutarakan oleh PBNU, menurut Hikam tidak tepat untuk organisasi seperti NU.
“Memang argumentasinya akan begitu, legal formal, ‘Oh ini kan belum apa-apa, mungkin masih ada proses lanjutan. Kita lihat pembuktiannya…, bla bla bla’. Lho itu kan kalau organisasinya bukan NU. Padahal NU ini salah satu organisasi masyarakat sipil yang dipimpin para alim ulama dan jangkarnya itu disebut akhlaqul karimah,” paparnya.
Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya PBNU tidak diam dengan polemik ini jika tidak ingin muncul kritikan dari warga NU dan publik secara luas.
“Jangan-jangan ada kepentingan-kepentingan. Akhirnya ilmu jangan-jangan ini akan dipake terus oleh publik. Dan kita-kita ini, nanti semuanya jangan-jangan. Ini bagaimana? Akhirnya kan kita ini jadi organisasi jangan-jangan,” sindir Hikam.(GIBS)
Baca juga :
Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Mardani Mulai 12 Juli Semestinya Tidak Direcoki, Megawati: Korupsi Get Out!
KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming
Penyidik KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Apartemen Bendum PBNU Mardani
Baca Juga: Klarifikasi Pemeriksaan di KPK, Dirut PT Araputra Fortuna Perkasa: Clean and Clear
as hikam pengamat politik president university bantuan hukum lembaga penyuluhan dan bantuan hukum nu lpbh nu bendahara umum bendum pbnu mardani h maming kpk marwah nu akhlaqul kharimah. tipikor
Save KPK
Save KPK
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...