CARITAU JAKARTA – Koordinator MAKI (Masyarakat AntiKorupsi Indonesia), Boyamin Saiman, menyebut melenggangnya terpidana korupsi Mardani H Maming di Bandara Internasional Syamsudin Noor seperti beredar melalui video dan foto bisa saja terjadi.
“Khawatirnya (video viral) Mardani terkait sidang ke Banjarmasin, misal mengajukan PK,” kata Boyamin kepada Caritau.com, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Menurut Boyamin, pada video viral itu, Mardani memang tampak tidak diborgol atau dikawal petugas berpakaian resmi.
Boyamin kemudian menuturkan pengalamannya membawa dua tahanan, yakni mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan anggota marinir Suud Rusli keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara pada tahun 2009 untuk kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
“Antasari Azhar pernah aku bawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PN Tangerang saat sudah menjadi nara pidana,” kata Boyamin.
Sementara itu, Suud Rusli dipidana hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap bos PT Aneka Sakti Bhuana (Asaba) Boedyharto Angsono pada 19 Juli 2003.
Boedyharto dieksekusi saat sedang bersama pengawal pribadinya di depan lapangan basket Gelanggang Olahraga (GOR) Sasana Krida Pluit, Jakarta Utara, sekira pukul 05.30 WIB. Rusli mendapatkan order membunuh Boedyharto dari Gunawan Santoso, yang tak lain mantan menantu Boedyharto sendiri.
Pada 2015, Suud Rusli mengajukan grasi namun ditolak Presiden Jokowi. Dia kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi.
“Aku kan pernah punya pengalaman membawa Antasari Azhar dari Lapas berkali-kali. Juga Suud Rusli dari Lapas Porong ke MK, juga berkali-kali pakai pesawat,” kata Boyamin.
Saat itu, menurut Boyamin, Antasari Azhar juga dikawal petugas Lapas dan Polri berpakaian preman dan tidak menggunakan seragam. Bahkan Suud Rusli dikawal marinir karena polri tidak berani kawal, juga dikawal petugas Lapas dengan tidak berseragam.
Saat itu setiap sidang MK, aku belikan tiket Suud Rusli dan lima pengawalnya,” tambah Boyamin.
Menurut Boyamin, saat keluar Lapas, baik Antasari Azhar dan Suud Rusli tidak diborgol.
“Napi atau warga binaan beda perlakuan dengan tahanan. Biasanya Napi memang tidak diborgol ketika keluar Lapas, misal berobat ke RS atau bahkan opname di RS,” paparnya.
Sementara berapa lama seorang napi diizinkan keluar, menurut Boyamin bergantung situasi dan kondisi.
“Sesuai kebutuhan, Antasari Azhar menikahkan anaknya, tiga hari juga boleh keluar,” katanya.
Seperti diketahui, terpidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp 118 miliar, Mardani H Maming, diduga melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dan diketahui berada Bandara Internasional Syamsudin Noor untuk terbang menuju Bandara Juanda Surabaya pada Senin (19/2/2024).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Bendahara PBNU, dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu itu, diduga bebas berkeliaran tanpa kawalan aparat keamanan.
Berdasarkan video dan foto yang viral dan beredar di group percakapan WhatsApp (WA), Senin (19/2/2024), Mardani yang berstatus tahanan korupsi Lapas Sukamiskin itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker.
Beradasarkan rekaman video yang beredar, Mardani terlihat melenggang di Bandara Internasional Syamsudin Noor (BDJ) tanpa pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas lapas. Mardani juga diduga tak Kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan terbang ke Bandara Juanda Surabaya (SUB) dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.
Mardani diantar mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.
Padahal Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra mengatakan bahwa kepergian Mardani H Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).(DIM)
Baca Juga: KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Kasus Suap Izin Tambang Mardani H Maming
Baca Juga: Mardani H Maming Hadiri Sidang Perdana Tipikor Banjarmasin Secara Daring dari Gedung KPK
mardani h maming korupsi iup tanah bumbu bupati tanah bumbu bendum pbnu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...