CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang telah diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Riono menetapkan bahwa upaya banding yang dilayangkan KPU mengenai keputusan PN Jakpus diterima. Selain itu, hakim juga memutuskan membatalkan keputusan PN Jakpus perihal penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Yusril Serahkan Berkas Putusan MK kepada Prabowo Subianto
Adapun keputusan tersebut dibacakan Hakim Sugeng dalam agenda sidang putusan banding Nomor 230/PDT/2023/PT DKI, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/4/2023).
"Mengadili, menerima Permohonan Banding Pembanding atau Tergugat, (dan) membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat, tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan Banding tersebut," ungkap Sugeng.
Dalam keputusanya, Sugeng menyebut bahwa perkara yang sebelumnya diajukan oleh Partai Prima ke PN Jakpus perihal dugaan kecurangan terkait pendataan administrasi data parpol tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu lantaran telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebutkan bahwa dalam perkara ini Peradilan Umum tidak diberikan kewenangan untuk memeriksa atau memutuskan perkara kepemiluan.
“Maka hal yang dipermasalahkan oleh para Penggugat di luar dari substansi yang diatur dalam UU 7/2017 tentang pemilu. Oleh karena lembaga-lembaga yang diatur dalam UU Pemilu tidak mengatur substansi permasalahan yang disampaikan Penggugat dalam perkara a quo,” tutur Sugeng.
Adapun menurut Sugeng, gugatan perdata yang telah dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus itu sebelumnya telah dicermati oleh PT DKI Jakarta. Didalam pokok perkara gugatan tersebut, lanjut Sugeng, menyebutkan terkait proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.
Hal itu sebagaimana telah tertulis didalam poin Berita Acara Nomor 232/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 13 Oktober 2022, dan Berita Acara Nomor 275/PL.01.1_BAA/05/2022 tertanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024.
"Yang pada pokoknya, atas terbitnya (dua) BA itu, Pengguat tidak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon peserta Pemilu tahun 2024," terang Sugeng.
Sugeng menilai, bahwa proses penyelesaian soal sengketa mengenai kepemiluan sebetulnya juga telah diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 6A juncto Pasal 470 UU Pemilu jucto Pasal 4 ayat (1) huruf d UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas dasar itu, seharusnya dalam pokok perkara gugatan yang telah dilayangkan Partai Prima itu yang memiliki kewenangan dalam rangka untuk menyelesaikan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang mengatur bahwa sengketa proses pemilu yang terjadi antar peserta pemilu dengan peserta pemilu dan/atau penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan/atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuh Sugeng.
Sugeng menjelaskan, ketentuan- ketentuan lain dalam pokok perkara penyelesaian sengketa soal pemilu tersebut juga telah diatur dalam putusan Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Pasal 2 ayat (1) tentang pedoman Penyelesaian Sengketa di Dalam Pemerintahan dan Kewenangan Mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Berkaitan dengan hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Sugeng menambahkan, sejatinya perihal penyelesaian sengketa kepemiluan merupakan kewenangan PTUN. Atas dasar itu, Sugeng juga menegaskan, PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan PN Jakpus atas putusanha bahwa telah terjadi kekosongan hukum perihal gugatan yang ditetapkan pada perkara gugatan Partai Prima.
“Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan berwenang mengadili perkara a quo harus dibatalkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo,” tuturnya.
“Maka eksepsi Tergugat tentang gugatan kabur, dan materi perkaranya tidak perlu dipertimbang kan lagi, dan harus dinyatakan gugatan selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat untuk diterima,” tandas Sugeng. (GIB/DID)
Baca Juga: Kompolnas Tindaklanjuti Aduan TPDI Soal Laporan Sirekap yang Ditolak Bareskrim
pengadilan tinggi dki putusan banding kpu penundaan pemilu gugatan partai prima pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...