CARITAU JAKARTA – Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Sumita, menanggapi usulan wacana untuk mempercepat jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang diutarakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Adapun alasan KPU mengusulkan percepatan pelaksanaan Pilkada adalah untuk mempermudah kegiatan pelantikan serentak kepala daerah terpilih sehingga pada waktu masa jabatannya habis, ke depannya tak lagi menggunakan penjabat (PJ) sebagai pengganti tugas sementara.
Baca Juga: Tolak Hasil Pilpres Curang
Menyikapi hal itu, Kaka Suminta menilai, sebagai penyelenggara Pemilu 2024 KPU sebaiknya tidak menyampaikan usulan percepat Pilkada lantaran bukan merupakan wewenang dan kapasitasnya.
Menurut Kaka, alasan KPU agar lebih efektif mengisi kekosongan dari jabatan pemerintah yang demisoner merupakan alasan yang tidak mendasar dan melampaui perintah Undang-Undang.
Adapun penyelenggaraan Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada bulan November 2024.
"Siapa yang melantik itu bukan urusan KPU. Itu adalah urusan undang-undang dan urusan tata negara. KPU adalah pelaksana undang undang. Jadi saya pikir dengan mewacanakan ini KPU RI telah melanggar, karena dia melakukan sebuah upaya untuk mengubah sesuatu yang ada dalam undang-undang," kata Kaka kepada caritau.com, Minggu (10/09/2023).
Lebih lanjut, Kaka mengatakan sebaiknya KPU menjalankan tugas sesuai dengan perintah undang-undang dan jangan memberikan usulan yang bakal menimbulkan kontroversi. Sebab, menurut dia, usulan wacana Pilkada tersebut harus terkonsep secara matang untuk dijelaskan kepada publik.
"Ini sudah terlalu banyak masalah di KPU jangan menambah masalah baru lah udah nanti malah keteter sendiri aja kayaknya udah saya melihat di pemilunya saja apa tu kayaknya di pemilunya saja KPU sudah termehek-mehek lah," sambung Kaka.
Kaka menuturkan, dengan munculnya usulan dan wacana memajukan Pilkada tersebut secara otomatis menimbulkan kecurigaan masyarakat apakah saat ini KPU masih tetap independen untuk menyelenggarakan Pemilu atau diduga telah ada tekanan intervensi politik didalamnya.
"Jadi ketika masuk ke situ ya orang bisa menilai bahwa KPU masuk pada wilayah politik, artinya tarikan politik yang cukup besar, untuk itu hentikan ya, KPU harus independen begitu. Jadi jangan ada nuansa politis," tegas Kaka.
Kaka menambahkan, apabila usulan tersebut diterima oleh DPR dan pemerintah maka dugaan terkait adanya keterlibatan sekelompok elit dalam mengusulkan wacana tersebut semakin besar dan KPU dalam menjalankan tugas serta amanah tidak lagi berpegang teguh pada azaz independen.
"Ya KPU kalo menurut saya itu berdosa terhadap proses demokrasi kita. Kalau kemudian terjadi cacat gitu-gitu yang saya khawatirkan. jangan sampai KPU membuat blunder mengusulkan sesuatu yang bukan wilayah dia," tandas Kaka. (GIB)
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Bandar Lampung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...