CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) menyatakan pihaknya hingga saat ini masih kesulitan untuk mengakses dokumen data bakal calon legislatif (Bacaleg) dari sejak awal pendaftaran hingga pasca ditutup agenda kegiatan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Minggu (14/5/2023) lalu.
Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Abdullah mengatakan, pihaknya saat ini sudah melayangkan surat himbauan ke 3 kepada KPU RI untuk meminta agar dapat segera diberikan kesempatan untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat awal pendaftaran Bacaleg.
Baca Juga: Tumpukan Sampah APK Pemilu
Dalam keteranganya, Abdulah mengaku sangat prihatin atas sikap KPU RI yang tidak kunjung membuka akses Silon kepada Bawaslu. Disatu sisi, Bawaslu selaku pihak pengawas memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap seluruh kegiatan proses penyelenggaraan Pemilu
2024.
Oleh karena itu, Abdulah menjelaskan, dengan masih ditutupnya akses Silon kepada Bawaslu telah berimplikasi perihal terhambatnya kinerja dalam menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pendaftaran Bacaleg pada Pemilu 2024.
"Bawaslu ini sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu seharusnya, dibuka akses Silon yang seluas-luasnya. Namun, sampai hari ini belum bisa (terbuka)," kata Abdullah kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Dirinya menegaskan dengan tidak diberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu, telah mengindikasikan bahwa KPU tidak menjalankan tugas secara transparan pada kegiatan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya dalam kegiatan verifikasi adminitrasi Bacaleg.
"Untuk hari ini itu belum transparan, bukan tidak transparan, tapi belum transparan," ujar Abdullah.
Abdulah menambahkan, dengan tidak dibuka nya akses Silon, sampai detik ini pihaknya belum mengetahui perihal data pribadi terdapat pada data dokumen pendaftaran para Bacaleg yang telah mendaftarkan diri melalui Silon KPU RI.
"Karena, Bawaslu belum bisa mencermati secara penuh, secara utuh sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai syarat baik calon anggota DPD maupun anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota," tandas Abdullah. (GIB/DID)
bawaslu akses data silon bacaleg kpu tak transparan pileg 2024 pemilu 2024
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...
Jelang Lawan Guinea, STY Cemaskan Lini Belakang Ti...