CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Jusuf Rizal menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan kesempatan kembali kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan data dalam kegiatan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Jusuf menilai, keputusan Bawaslu dan KPU RI yang memberikan kesempatan verifikasi ulang kepada Partai Prima merupakan tindakan menerabas ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Berdasarkan hal itu, Jusuf menegaskan bahwa pihaknya saat ini bakal melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusannya yang dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran administratif.
Baca Juga: Usai Sidak Empat TPS di Tangsel, Puadi Minta Jajaran Awasi Ketat di Rekapitulasi Surat Suara
"Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa kadaluarsa," ucap Jusuf kepada wartawan, Sabtu (15/04/2023).
Selain itu, Jusuf menilai, bahwa keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu merupakan dugaan tindakan pemufakatan jahat dalam membangun partai politik yang sebelumnya sudah ditetapkan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.
Atas dasar itu, Jusuf berkesimpulan bahwa sikap Bawaslu dan KPU dalam perkara Partai Prima itu telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dan juga melakukan pelanggaran kode etik atas sikapnya yang telah memberikan kesempatan ke Partai Prima melakukan proses Verfak.
"Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik Pemilu, dan juga dugaan pemufakatan jahat (Abuse of Power) atau juga penyalahgunaan wewenang," tegas Jusuf.
"Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/ 00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 sesungguh nya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni surat KPU No 1063/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kadaluarsa," sambung Yusuf.
Yusuf menuturkan, berdasarkan dua surat itu, bahwa langkah keputusan yang diambil Bawaslu dan KPU memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan perbaikan data keanggotaan dalam kegiatan verifikasi administrasi merupakan tindakan ‘malpraktik’ karena bertentangan dengan aturan hukum.
Jusuf menambahkan, selain itu, keputusan yang diambil Bawaslu dan KPU yang menerima proses verifikasi administrasi perbaikan data anggota dari Partai Prima berdasarkan keputusan PN Jakpus adalah tindakan yang keliru lantaran putusan tersebut belum dinyatakan inkracht dalam kacamata hukum.
"Partai Parsindo menilai bahwa Bawaslu telah melakukan malpraktek administrasi, karena putusan PJ Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), selain KPU juga ajuka banding ke PT DKI Jakarta," tandas Jusuf. (GIB/IRN)
Baca Juga: Cak Imin Berharap Wasit Pemilu Hindari Kepentingan Kekuasaan
partai prima pemilu 2024 peserta pemilu parati politik verifikasi ulang bawaslu kpu ri dkpp parsindo cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...