CARITAU JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk desk khusus bagi narapidana dan tahanan untuk percepat proses persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang pada Jumat (13/5/2022).
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tegaskan, Tak Ada Intervensi dalam Pilpres 2024
"Ikut pemilu adalah hak semua orang termasuk warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di rutan," kata Yasonna.
Yasonna Laoly menyebut, terdapat sekitar 224 ribu pemilih potensial untuk ikut serta berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Jumlah ini, menurut Yasonna merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.
Guna memenuhi hak dari narapidana maupun tahanan, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan nomor induk kependudukan (NIK).
Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja warga binaan pemasyarakatan atau tahanan menggunakan nama samaran (alias) sehingga menyulitkan pendataan.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan dukungan data dari Kemenkumham diperlukan karena warga binaan pemasyarakatan maupun tahanan dapat berpindah-pindah tempat.
Untuk itu, pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat. Pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas yaitu komprehensif, akurat dan mutakhir.
Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih warga binaan pemasyarakatan dan tahanan di Indonesia.
"Berdasarkan data dari Kemenkumham, kami bisa menyebarkan surat suara sesuai jumlah narapidana dan tahanan," ujar Yasonna seperti dirilis
Antara.
Selain itu, untuk memudahkan pemilihan, KPU juga akan membentuk tempat pemungutan suara (TPS) di lapas dan rutan apabila hal itu diperlukan.
Terakhir, Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait yakni Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
Digandengnya dua kementrian tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan informasi tentang partai politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri. (RIO)
Baca Juga:
PKS DKI Sebut Ada Poros Baru, Koalisi Pilpres Berpotensi Tak Berlanjut di Pilkada