CARITAU MAKASSAR - Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor BBWS Pompengan Je'neberang dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Wajo pada Rabu (2/8/2023).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Jerat Kabag Umum Setda Pangkep, Rugikan Negara Rp1 M
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Sulsel Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor.
"Tim dibagi dua tim untuk melakukan penggeledahan. Pertama Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo," katanya saat menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (2/8/2023) malam.
Dari hasil penggeledahan di Kantor BBWS Pompengan dan Kantor BPN Wajo, tim menyita beberapa dokumen penting terkait ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng tersebut.
"Dari BBWS Pompengan disita sebanyak 89 bundel dokumen. Terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah," katanya.
"Daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi," sambungnya.
Sementara di Kantor BPN Wajo sendiri, tim penyelidik menyita 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
Kemudian kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah
"Serta diamankan 2 unit CPU komputer, 1 unti Laptop, dan 4 unit Handphone (HP)," jelasnya.
Selanjutnya dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut, kata dia, akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
"Saya meminta seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. (KEK)
kejati sulsel Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng korupsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024