CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Tim Tabur Kejati Sulsel) berhasil menangkap terpidana, Harianto Parrung, ST dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla-Awan, Toraja Utara yang dibiayai dari APBN tahun Anggaran 2014.
Di mana proyek pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Trans Transmigrasi Toraja Utara itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.979.874.786,79.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, bernomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019, Harianto Parrung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis tersebut menjatuhkan pidana terhadap Harianto Parrung, pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Harianto Parrung juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.979.874.786,79.
Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal, titipan uang pengganti sebesar Rp700.000.000 pada 24 Agustus 2017, apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam perkara ini, Harianto Parrung terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun setelah mengetahui vonis, disebutkan Soetarmi, Harianto Parrung yang merupakan tahanan kota tidak lagi memiliki itikad baik.
"Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI," ucap Soetarmi saat menggelar Ekspose di kantor Kejati Sulsel, Selasa (18/4/2023).
Kemudian atas perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Intelijen Kejati Sulsel yang bergerak cepat berhasil mengamankan Harianto di persembunyiannya di kompleks Insignia Residence, Kecamatan, Biringkanaya Kota Makassar.
"Kami selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Kami menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (KEK)
kejati sulsel tim tabur kejati sulsel buron terpidana korupsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024