CARITAU BONE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Waru-Waru I, Kabupaten Bone, Sulsel tahun anggaran 2020, Jum'at (19/1/2024).
Keempat tersangka yakni berinisial HM, OOA, AD dan AA. Adapun kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp3 miliar.
Baca Juga: Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah Tim Penyidik Kejari Bone melakukan penyidikan dan ditemukan fakta di lapangan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup," ujarnya dalam keterangan resminya.
Adapun peranan para tersangka kata Andi Haeril yakni, di mana HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.
"Pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan," sebutnya.
Andi Haeril Bilang, pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.
"Di mana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB," tukasnya.
Setelah itu, OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.
"Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak," terangnya.
"Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI," lanjutnya.
Dalam perkara dugaan tindak Ppdana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi, Waru-waru I, di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020, Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, Andi Haeril bilang, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain empat tersangka tersebut.
"Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," tandasnya. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024