CARITAU MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui ada kesalahan dalam nomor surat pencopotan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani.
"Proses di Kemendagri itu hanya meneruskan usulan Gubernur kepada Bapak Presiden. Di dalam surat usulan Mendagri kepada Presiden itu terdapat kesalahan pengutipan nomor surat jadi yang salah itu surat Mendagri kepada Presiden khusunya dalam mengutip nomor surat yang dikirim ke Pak Gubernur kepada Presiden. Jadi yang saya bilang kami salah itu kami cantumkan nomor surat itu salah, di dalam nomor surat kepada Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Baca Juga: Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mager HUT Sulsel ke-355 di Soppeng
Anehnya, surat ketetapan yang diteken Presiden Jokowi 30 November 2022, sementara Kemendagri saat dikonfirmasi sebelumnya mengakui kekeliruan tersebut di awal Desember 2022. Artinya, SK tentang pemberhentian Sekprov ditindaklanjuti menggunakan surat keliru yang diklaim Kemendagri.
"Nomor surat Pak Gubernur itu adalah 800/007910/BKD itu nomornya yang benar, yang tercantum dalam surat Kemendagri kepada presiden itu 800/0019/BKPSDMD, itu yang salah. Kami Kemendagri sudah mengajukan, menyampaikan perbaikan, karena surat itu kepada Presiden, perbaikannya kepada Presiden lagi," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui kapan perbaikan penomoran surat itu dilakukan, padahal, sebelumnya 4 Desember 2022, menyatakan bahwa akan dilakukan perbaikan.
"Saya belum lihat perbaikan nya tanggal berapa, nanti saya tanya dulu surat tanggal berapa. Saya akan cek dulu karena yang mengelola ini Jenderal Otonomi Daerah saya akan cek dulu tanggal berapa presisi itu dikirimkan," jelasnya.
Meski SK pemberhentian Sekprov sudah terbit, Benni mengatakan pihaknya belum mendapatkan dokumen surat.
"Saya belum ada (dapat) surat Presiden, kami belum lihat, itu yang pertama," ucapnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka mendapatkan permohonan surat dari Gubernur Sulsel kepada Sekretariat Kabinet, kemudian dilanjutkan kepada Kemendagri.
"Yang kedua seperti uraian dalam penjelasan sebelumnya, bahwa kita menerima surat yang disampaikan oleh Gubernur kepada Menseskab kemudian diteruskan ke Kemendagri, saya pegang kronologisnya tapi saya lupa. Disampaikan surat Menseskab itu ke Kemendagri, kemudian Kemendagri meneruskan usulan Pak Gubernur itu kepada Presiden," jelasnya.
"Meskipun sebenarnya di dalam surat Gubernur kepada Pak Presiden itu ditembuskan kepada Mendagri, surat pak gubernur itu kalau nda salah tanggal 12 September, berdasarkan itulah kita proses," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Bule Australia Ikut Jalan Anti Mager Bareng Cagub Andi Sudirman dan 20 Ribu Masyarakat Luwu Sulsel
gubernur sulsel abdul hayat gani andi sudirman sulaiman kemendagri akui nomor surat pencopotan sekprov sulsel salah
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...