CARITAU JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) sesuai putusan 436/G/2022/PTUN.JKT.
Baca Juga: Bunda, Ini Enam Metode Pas untuk Pemberian MPASI Menurut Ahli Gizi
Berdasarkan data Sistem Informasi Peneleusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, sekurangnya telah dilangsungkan 12 kali persidangan, baik luring maupung daring (e-Court).
"Menolak permohonan Para Penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa," demikian bunyi putusan hakim yang dikutip redaksi, Jumat (2/6/2023).
"Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Para Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat (legal standing)," sambungnya.
Dalam pokok sengketa, majelis hakim menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 515.000,- (Lima ratus lima belas ribu rupiah).
Kuasa Hukum IAI, Yunus Adhi Prabowo mengatakan bahwa IAI harus melindungi anggotanya karena sejak 2017 atau mulai PN UKAI I sampai dengan PN UKAI XII tahun 2022 total peserta yang sudah lulus sebanyak 46.906 orang.
"Tugas kami harus melindungi para anggota," kata Yunus melalui siaran persnya.
Berdasarkan bukti daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022, jumlah peserta 6.216 orang yang mengikuti ujian.
Jumlah peserta yang lulus dengan nilai batas lulus (NBL) adalah 4.743 peserta, sedang yang tidak lulus adalah 1.473 orang.
"Dari statistik terlihat yang lulus lebih banyak daripada yang tidak lulus," kata Yunus.
Sebelumnya, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA `45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka meminta SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, dibatalkan lantaran tak memiliki dasar hukum. (DID)
Baca Juga: Usai Kandas di PTUN Jakarta, Gugatan UTA45 Terkait UKAI Kembali Ditolak PN Jakbar
ptun jakarta kabulkan eksepsi kemenkes iai uta 45 aliansi apoteker
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...