CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi yang tertuang dalam eksepsi (nota pembelaan) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan JPU dalam agenda sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Majelis Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator Bharada E
JPU mengungkapkan, alasan penolakan terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum PC yakni lantaran secara jelas nota pembelaan itu hanya menguraikan materi pokok perkara yang bukan menjadi prinsip subtansi sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Sehingga Penuntut Umum tidak perlu lagi untuk menanggapinya, akan tetapi kami akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU menanggapi eksepsi kuasa hukum PC.
JPU menuturkan, dalam eksepsi kuasa hukum menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan tidak cermat, tidak jelas dan tidak tetap (obscuur libel).
Padahal, lanjut JPU, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan di persidangan sudah sistematis dan terstruktur berdasarkan uraian dari peristiwa yang dirangkum secara lengkap soal tindak pidana yang didakwakan.
“Surat dakwaan tersebut sudah secara tegas diakui oleh kuasa hukum terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam eksepsi atau nota keberatan,” kata JPU.
Di satu sisi, JPU menilai penasihat hukum PC tidak memahami apa yang dituangkan dalam surat dakwaan di persidangan. Oleh sebab itu, maka dalam hal ini JPU menyatakan bahwa majelis hakim patut mengesampingkan eksepsi yang diungkapkan oleh kuasa hukum PC.
“Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu, pada waktu dan tempat yang tertentu pula. Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum,” tandas JPU.
Diketahui pada Senin (17/10/2022) lalu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febry Diansyah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Putri Candrawathi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dengan meminta agar batal demi hukum.
Febri mengatakan Jaksa Penuntut Umum menguraikan dakwaan hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi dalam BAP. Selain itu Febru juga menilai bahwa dakwan Jaksa Penuntut Umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi sendiri.
“Dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, Penuntut Umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif atas uraian tindakan dalam surat dakwaan,” tutur Febri saat membacakan eksepsi pada sidang perdana Putri Candrawathi yang digelar di PN Jaksel, Senin lalu. (GIB)
Baca Juga: Vonis Mati Sambo, PN Jaksel Ukir Sejarah dalam Penetapan Hukuman
putri candrawathi jaksa tolak eksepsi pc pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024