CARITAU JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Baca Juga: Soroti Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Pakar Pidana: Kalau Saya Hakim, Saya Matiin Sekalian
"Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis PN Jaksel, dikutip situs SIPP PN Jaksel.
Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pemaparan ahli saat persidangan dapat disimpulkan bahwa kelimanya telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Delapan Tahun Penjara
Dua Paslon Kompak Dampingi Cabup Sulsel 02 Andi Su...
Makan Siang Gratis, Digaungkan Prabowo Ditunaikan...
MRP Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP
Ribuan Warga Rantepao Toraja Utara Ikuti Anti Mage...
Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan K...