CARITAU JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis PN Jaksel, dikutip situs SIPP PN Jaksel.
Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pemaparan ahli saat persidangan dapat disimpulkan bahwa kelimanya telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Masyarakat dan Karangan Bunga Dukungan Banjiri PN Jaksel saat Sidang Vonis Bharada E
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024