CARITAU JAKARTA – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada insiden pertengkaran hebat antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terjadi sehari sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Jakarta, Jakarta Selatan. Menurut Kamaruddin, pertengkaran itu disebabkan karena wanita atau orang ketiga di pernikahan mereka.
Kamarudin mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pribadi milik Ferdy Sambo yang berada di Magelang Jawa Tengah. Saat itu PC bersama dengan para ajudan sudah lebih dulu berada di rumah tersebut.
Kedatangan PC beserta ajudan dalam rangka merayakan ulang tahun salah satu putrinya. Kemudian Ferdy Sambo menyusul ke Magelang usai menjalani dinas kerja di Jakarta.
"Mereka malam hari menginap di sana (Magelang) kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya, ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara FS (Ferdy Sambo) dengan istrinya di tanggal 6 atau menjelang tanggal 7 [Juli] 2022," kata kamaruddin.
Pertengkaran itu, menurut dia diduga disebabkan lantaran Putri Candrawathi (PC) mendapat informasi Ferdy Sambo memiliki kekasih gelap.
Mendengar kesaksian Kamaruddin, Hakim lantas memintanya untuk menunjukkan bukti atas pernyataan soal pertengkaran tersebut.
"Informasi yang dapatkan itu hanya berdasarkan cerita atau ada bukti? Di sini persidangan butuh bukti yang riil," kata Hakim
Kamaruddin pun menjawab, bahwa informasi yang diterimanya bersifat rahasia dari salah satu informan yang bercerita kepadanya.
“Ok, rahasia. Pertanyaan saya spesifik mereka bertengkar karena apa? penyebabnya apa?" kata Hakim.
"Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia. Pertengkaran informasinya karena wanita," jawab Kamaruddin.
Mendapat jawaban seperti itu, Hakim lantas bertanya kembali kepada Kamaruddin mengenai apa kaitan antara pernyataannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Perkara ini kaitannya bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada Bu PC," kata Kamaruddin.
"Almarhum Pemberi informasi Informasi apa?" tanya hakim.
"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," tandas Kamaruddin.
Baca juga : Kamaruddin Sebut PC Ikut Tembak Brigadir J, Beberkan Hasil Investigasi Mandiri kepada Majelis Hakim
Adapun dalam sidang kedua kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan bahwa Bharada E telah terlibat saat mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas pribadi Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo membantah pernyataan Bharada E dengan menyebut bahwa dirinya hanya sekedar memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Atas perbuatannya, Bharada E bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kemudian atas perbuatanya, Kelima terdakwa pembunuhan berencana tersebut kini terancam dengan minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Debat Soal Kepribadian Ganda, Kuasa Hukum: Gak Penting! Fokus pada Pasal 340 dan 338 KUHP
kamaruddin simanjuntak pengacara brigadir j pembunuhan brigadir j bharada e ferdy sambo sambo dan putri bertengkar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024