CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi pada lanjutan persidangan obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya, JPU mendatangkan tim CCTV KM 50 yang disorot publik.
Adapun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (27/10/2022) menggelar persidangan lanjutan terdakwa eks Karopaminal Divpropam Polri Birgjen Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Vonis Hendra Kurniawan Dan Agus
JPU mendatangkan sepuluh orang saksi untuk membuktikan keterlibatan Hendra dalam merusak CCTV vital kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam melenyapkan nyawa Brigadir J.
Kesepuluh saksi tersebut ialah; Abdul Zapar, (Sekuriti Duren Tiga), Marjuki (Sekuriti Duren Tiga), Tjong Djiu Fung alias Afung (Pemilik usaha CCTV), Supriyadi (Buruh harian lepas), Aditya Cahya, (Anggota Polri), Tomser Kristianata (Anggota Polri).
Selanjutnya, M Munafri Bahtiar (Anggota Polri), Ari Cahya Nugraha alias Acay (Anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50), Drs Seno Sukarto (Ketua RT Kompleks Polri rumah Ferdy Sambo), Ariyanto (PHL Div Propam Polri).
Seperti yang diketahui, Brigjen Hendra didakwa bersama lima orang lainnya. Kelima orang tersebut yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Baiquni Wibowo didakwa dengan berkas terpisah.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk menyisir terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU menjelaskan bahwa Hendra meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo, kendati bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Eks Karopaminal Divpropam Polri itu didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Masyarakat dan Karangan Bunga Dukungan Banjiri PN Jaksel saat Sidang Vonis Bharada E
pembunuhan brigadir j ferdy sambo brigjen hendra kurniawan obstruction of justice
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...