CARITAU JAKARTA – Tim kuasa hukum Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin memohon kepada Majelis Hakim agar dapat membebaskan kliennya dari tuduhan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli lalu.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dalam agenda sidang eksepsi (nota keberatan) AKBP Arif, yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Perlindungan Dicabut LPSK, Status JC Bharada E Tetap Melekat
"Membebaskan Terdakwa Arif Rahman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum, serta melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ujar pengacara Arif, Junaidi Saibih saat membacakan eksepsi kliennya.
Selain memohon dibebaskan, Junaidi meminta kepada majelis hakim agar dapat memulihkan kembali nama baik harkat dan martabat klienya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kendati demikian, jika dalam permohonan eksepsinya Majelis Hakim memiliki pandangan lain, maka pihaknya akan tetap menghormati dan meminta agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
Diketahui dalam sidang eksepi sebelumnya, tim kuasa hukum Arif juga memohon agar Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan eksepsi kliennya.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima," terang Junaidi.
Alasan dari permohonan tersebut yakni, tutur dia, karena tim kuasa hukum menilai bahwa penyidikan dan proses penuntutan terhadap terdakwa Arif dilakukan secara tidak sah.
Selain itu pihaknya juga melihat surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum terhadap kliennya itu terlalu prematur.
Menurut dia, hal itu antaran terdakwa Arif dalam perkara ini masih bertugas dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harusnya diselesaikan terlebih dahulu secara administrasi.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan Menyatakan Surat Dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," tandas Junaidi. (GIB)
Baca Juga: Ogah Tanggapi Mahfud, Sambo Fokus Jalani Persidangan
brigadir j ferdy sambo pembunuhan berencana brigadir j obstruction of justice
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024