CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (25/1/2023).
Dalam agenda sidang itu, tak hanya Putri yang membacakan nota pembelaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara. Di depan Majelis Hakim, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah pun menyampaikan nota pembelaan.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati
Dalam kesempatanya, Febri mengatakan, bahwa terdapat pokok-pokok yang hilang dari dakwaan JPU. Diruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Febri menguraikan poin-poin pokok perkara yang dinilainya telah hilang dari dakwaan JPU.
"Perkenankan kami menguraikan beberapa hal, poin-poin pokok yang hilang dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Padahal, peristiwa-peristiwa tersebut didukung alat bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya," kata Febri di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Febri mengungkapkan, peristiwa yang hilang dari tuntutan JPU, yakni pertama mengenai klienya (PC) adalah seorang perempuan yang telah memiliki peran sebagai seorang ibu dari 4 anak yang dikaruniai atas perkawinanya dengan Ferdy Sambo.
Selain itu, menurut Febri, sebelum peristiwa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi, Putri Candrawathi beserta keluarga hidup berdampingan dengan ajudan serta ART dengan suasana keluarga yang kental dan hampir tidak pernah terjadi cekcok antara seluruhnya.
Sementara itu, poin kedua menurut Febri, tidak sekedar kepada ajudan dan ART, representasi bentuk perhatian Putri kepada yang lain juga sama. Termasuk kepada seluruh keluarga dari ajudan dan ART.
"Ketiga, bermula ketika terdakwa menjalani peran sebagai seorang ibu, yang tidak melewatkan momen penting untuk mengantarkan anak ketiganya melanjutkan pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang," tutur Ferbi.
"Terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Magelang bersama korban, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Susi, dan anak ketiga terdakwa pada 2 Juli 2022," sambungnya.
Febri mengungkapkan, terkait poin ke empat, sebagai bentuk rasa syukur atas pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke 22 tahun, tepatnya pada 7 Juli 2022 dini hari, Ferdy Sambo telah menyiapkan kejutan kepada istrinya dengan dibantu oleh korban (Brigadir J) dan saksi Daden Miftahul Haq.
Febri mengungkapkan, bahwa dalam perayaan ultah perkawinan itu tidak ada empat anak terdakwa, hanya ajudan termasuk korban dan ART yang dengan tulus dianggap sebagai anak-anak oleh Ferdy Sambo dan terdakwa.
"Atas berbagai kesaksian yang dihadirkan di persidangan terdakwa (Putri Candrawathi) tidak memberikan perbedaan kebahagiaan, baik dengan keluarga kandung maupun dengan ajudan beserta ART, hal tersebut dipandang sama bahagianya," jelas Febri.
"Atas berbagai kesaksian yang dihadirkan di persidangan terdakwa (Putri Candrawathi) tidak memberikan perbedaan kebahagiaan, baik dengan keluarga kandung maupun dengan ajudan beserta ART, hal tersebut dipandang sama bahagianya," lanjut dia.
Pada poin kelima, lanjut Febri, saat itu kondisi tubuh yang sedang dalam keadaan tidak sehat telah membuat terdakwa memutuskan untuk beristirahat dikamar. Saat itu Putri dan Sambo merayakan hari ulang tahun di rumah pribadinya yang terletak di Magelang Jawa Tengah. Dirumah itu, Putri memilih istirahat di lantai 2.
Namun lebih saat Putri hendak beristirahat, tanpa seizin dirinya, korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diklaim Febri dengan lancang masuk ke kamar klienya (Putri) dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap klienya.
"Terdakwa menangis dan tidak kuasa untuk melawan, bantingan oleh korban kepada terdakwa tidak bisa diabaikan, dan ancaman akan membunuh apabila melapor saudara Ferdy Sambo terlontar dari mulut korban. Terdakwa tidak pernah mengira jika rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan paling nyaman bagi terdakwa, justru menjadi pelataran bagi Nofriyansah Josua Hutabarat untuk melampiaskan hasrat seksualnya, dengan melakukan pemerkosaan terhadap Terdakwa," kata Febri.
Febri menjelaskan, pada poin keenam, aksi yang dilakukan korban terpaksa berakhir lantaran saat itu terdengar langkah kaki tangga yang letaknya disamping kamar klienya. Mendengar langkah itu lantas korban Brigadir J langsung panik dan lalu
memanipulasi kejadian kekerasan seksual itu dengan mencoba memaksa membangkitkan klienya keluar dari kamar pribadinya dengan tujuan untuk menghadang orang yang hendak naik menuju kamar lantai 2 di rumah Magelang.
"Tidak dapat berteriak, upaya yang dapat dilakukan terdakwa dengan menjatuhkan keranjang tumpukan pakaian plastik yang berada di depan kamar terdakwa dan menendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya," paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Febri mengungkapkan, bahwa usaha itu tidak membuahkan hasil, tidak ada yang dapat mendengar sumber suara tersebut. Korban selanjutnya bergegas turun, dengan posisi terdakwa duduk tergeletak pada keranjang tumpukan pakaian.
Febri menambahkan, poin Ketujuh, kedatangan saksi Susi yang tak kuasa melihat terdakwa dalam kondisi tidak berdaya, membuat saksi Susi meminta pertolongan kepada saksi Kuat Ma'ruf untuk membantu memapah terdakwa kembali masuk ke kamar terdakwa. Setelah itu, saksi Kuat Ma’Ruf meninggalkan Terdakwa dan saksi Susi di kamar terdakwa.
"Tak lama berselang, gema keributan antara korban dan saksi Kuat Ma'ruf mengisi keheningan kediaman Magelang," tandas Febri. (GIB)
Baca Juga: Ditanya Hakim Berani Satu Lawan Satu dengan Brigadir J? Ini Jawaban Sambo
putri candrawathi pembacaan pledoi sidang lanjutan pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024