CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi dalam pledoinya membantah pernyataan yang menyebut dirinya sebagai salah dalang dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, di rumah dinas milik suaminya, Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Putri di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, saat dirinya diperkenankan oleh Majelis Hakim untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) atas dakwaan JPU yang menuntut dirinya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapi Vonis Ricky Rizal, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Berani Ungkap Kebenaran
Dalam keteranganya, Putri mengaku jika waktu dapat diulang kembali, dirinya lebih memilih untuk diam dan tidak menceritakan kejadian dugaan pemerkosaan tersebut kepada suaminya Ferdy Sambo. Sebab menurutnya, tudingan yang didapatnya mengenai dalang pembunuhan, telah membuat kecewa dan rasa sakit hati yang mendalam.
"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri kepada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit ini harus saya simpan dan pendam hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?," tutur Putri dalam membacakan pledoi di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Dalam pledoinya, Putri menyebut, bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai niat atau rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo selaku suaminya. Putri mengklaim, saat itu sebagai seorang istri dan ibu dari anak-anak Sambo, dirinya hanya menceritakan kejadian yang terjadi dan dialaminya.
"Patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan, padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui soal rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua," terang Putri.
Putri pun meminta Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan kembali dakwaan hukuman yang telah disampaika JPU kepada dirinya. Sebab, Putri mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah memiliki maksud untuk mengatur bahkan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Yang Mulia, Izinkan Saya mengetuk pintu hati yang Mulia Majelis Hakim. Mengharapkan Yang Mulia dapat secara jernih melihat fakta-demi fakta, bukti demi bukti yang muncul di sidang ini. Mengharapkan keputusan yang Mulia arif dan bijaksana," tandas Putri.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pembunuha berencana terhadap Brigadir J bersama dengan empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatanya, JPU telah mendakwa kelima terdakwa pembunuhan berencana itu dengan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (GIB)
Baca Juga: Kedudukannya Sebagai Penegak Hukum, Pakar Sebut Vonis Sambo Bisa Bertambah
pembacaan pledoi pembelaan putri candrawathi pembunuhan brigadir j istri ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024