CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi mencecar sejumlah pertanyaan kepada AKBP Ari Cahya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan itu, JPU sempat menyinggung saksi Ari Cahya soal keterlibatanya dalam kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI pada akhir tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara, Selaras Tuntutan Jaksa
"Apakah benar saudara menjadi penyidik di kasus 'KM 50'?" tanya JPU di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).
"Alhamdulillah, bukan" ungkap Acay.
Mendengar itu, JPU kemudian melanjutkan sejumlah pertanyaan yang menyangkut agenda sidang terdakwa Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo.
Dalam kesaksiannya, Mantan Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menceritakan menganai awal kedatanganya ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Acay mengaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat perintah dari Ferdy Sambo melalui saluran jaringan telepon seluler.
Mendapat perintah itu, Acay kemudian langsung bergegas ke rumah Ferdy Sambo menggunakan sepeda motor dengan ditemani AKP Irfan yang diketahui merupakan anak buahnya.
"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujar Acay.
Sesampainya di TKP, Acay mengaku melihat Ferdy Sambo terlihat mukanya memerah dan merokok sendirian. Saat hendak memasuki rumah, Acay menyadari bahwa ada orang yang tergeletak di samping tangga rumah Sambo.
Mengetahui hal itu lantas Acay memberanikan diri menanyakan siapa orang yang tergeletak tersebut.
"Saya masuk garasi menuju dapur. Ini posisi masih di dapur terlihat seseorang tergeletak di sebelah tangga, Mohon izin Jenderal siapa dia?"kata Acay menirukan didepan Hakim.
"'itu Yosua, kurang ajar dia melecehkan ibu' kata Ferdy Sambo, ditirukan oleh Acay.
Acay mengaku lupa atas penyebab dari peristiwa itu. Ia mengatakan bahwa ketika itu ia mendapat informasi ada peristiwa tembak menembak antara yosua dengan Bharada E.
"Saya lupa ditembak atau tertembak, tapi yang jelas ada peristiwa tembak-menembak antara Yosua dengan yang lain dan di dalam sudah ada anggota Provos empat sampai lima (orang)," ucapnya.
Acay juga sempat dicecar oleh Jaksa karena sebelumnya mengaku tidak atau belum pernah mendatangi Komplek Polri Duren Tiga. Padahal, setelahnya ia mengaku bahwa orang yang tinggal di sebelah rumah Sambo adalah teman satu angkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol).
"Saudara tadi menyebut belum pernah atau baru pertama kali ke daerah tersebut. Padahal Anda tahu kalau sebelahnya itu adalah rumah teman saudara. Saudara jangan berbohong ya. Ingat! Saudara itu sudah disumpah," tandas Jaksa.
Diketahui, AKBP Acay pada hari ini menjadi saksi atas dua orang terdakwa obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Acay diduga sempat mendatangi TKP sesaat setelah kejadian penembakan itu terjadi. Ia mendatangi tempat tersebut setelah dihubungi Sambo sekitar pukul 17.30 WIB tepat di hari kejadian.
Dalam keteranganya, Acay mengaku juga sempat diperintahkan oleh Ferdy Sambo membantu mengangkat jenazah Brigadir Yousua. Saat itu, lanjut Acay jenazah Yosua hendak dievakuasi oleh petugas untuk dibawa menuju ke ambulans.
"Kemudian yang diturunkan oleh petugas ambulans itu tandu safe and rescue. Kemudian Pak FS (Ferdy Sambo) masuk ke dalam bersama si petugas ambulans tersebut dan memanggil saya, 'Cay, tolong bantu angkat jenazah'. Saya lihat ke dalam posisi jenazah itu sudah ada di dalam kantong, namun kesulitan untuk diangkat ke tandu," tandas Acay.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah terbukti lakukan proses perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan terdakwa lainya yaitu Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatanya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama lima tahun. (GIB)
akbp ari cahya acay kasus km 50 brigjen hendra kombes agus pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024