CARITAU JAKARTA – Satu persatu fakta mengejutkan terkuak menjelang digelarnya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan Ferdy Sambo yang bisa dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN), Putri Candrawathi disebut sempat berdua di kamar dengan Brigadir J saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal tersebut menjadi bola panas jelang persidangan yang digelar pada Senin (14/10/2022) mendatang.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut awalnya terjadi keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis (7/7/2022). Tidak diterangkan secara pasti awal mula pemicu keributan itu.
Setelah itu, Putri langsung menelpon Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) yang sedang d Masjid Alun-alun Kota Magelang dan meminta keduanya untuk pulang ke rumah.
Setiba kedua orang tersebut tiba di rumah Magelang, Putri meminta kepada Bripka RR untuk menyuruh Brigadir J menemui dirinya. Namun, Bripka RR telah menyiapkan senjata milik Brigadir J.
Tak lama berselang, Bripka RR menemui Brigadir J dan menanyakan perihal keributan yang terjadi antara dirinya dengan Kuat Ma'ruf.
"Dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Enggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," demikian bunyi surat dakwaan itu.
Bripka RR lalu meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Surat tersebut juga menyebut Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR meski pada akhirnya mau menemui menemui Putri.
"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.
Usai memastikan Brigadir J menemui Putri, Bripka RR kemudian meninggalkan keduanya. Jaksa menyebut pertemuan Putri dengan Brigadir J di dalam kamar itu berlangsung selama 15 menit.
"Sekitar 15 menit lamanya, setelah itu korban Brigadir J keluar dari kamar," terang dakwaan tersebut.
Setelah kejadian itu, Kuat Ma'ruf mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J tersebut kepada Ferdy Sambo. Jaksa menerangkan hal tersebut dilakukan Kuat kendati belum mengetahui secara pasti kejadian apa yang menimpa Putri
"Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi dakwaan tersebut. (RMA)
Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Berharap Hakim Perintahkan Cabut Polisi di Rumah Dinas Sambo
ferdy sambo pembunuhan brigadir j putri candrawathi surat dakwaan sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024