CARITAU JAKARTA – Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo atas kasus yang menyeret dirinya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siskaeee: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan
Henry memaparkan bahwa Hendra sebelumnya percaya dengan kematian Brigadir J versi awal. Namun, cerita tersebut diketahui hanyalah rekayasa Sambo Cs.
"Kami mengasumsikan bahwa informasi Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya, sehingga merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dia menegaskan Hendra tidak melakukan perintangan hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Klaim Henry, kliennya benar-benar dibohongi Sambo.
"Mereka ini bukan, karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice dengan sengaja atau dengan maksud menghilangkan, mengaburkan dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan dilaporkan mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J di Jambi menggunakan jet pribadi.
"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar. Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia akan menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit, sebelum pada akhirnya ditelepon Sambo," kata Henry.
Ia menerangkan bahwa Hendra diperintah Sambo menyewa jet pribadi, namun pakai duit sendiri.
Sambo lalu menjanjikan akan mengganti biaya pulang-pergi kliennya tersebut, tapi hingga kini tak kunjung diganti.
"Sampai sekarang uang sebesar Rp 300 juta itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo, dong," terangnya.
Seperti yang diketahui, Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka yang diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus kematian Brigadir J.
Pada Rabu 19 Oktober mendatang, Hendra Kurniawan bakal disidang di PN Jaksel atas kasus yang menimpanya. Padahal, Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan belum digelar dan tidak tahu pasti kapan segera dilakukan. (RMA)
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 Bulan Pidana Penjara
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j brigjen hendra kurniawan ditipu sambo
Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Fe...
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke wilayah 3T Malu...
Erick Thohir Mohon Masyarakat Doakan Timnas Indone...
Surya Paloh Temui Presiden Terpilih Prabowo di Kar...
Mendag Pastikan Tak Akan Impor Bawang Merah Meski...