CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan pantauan caritau.com di lokasi, suasana sidang kali ini nampak cukup berbeda dibanding sidang sebelumnya. Pasalnya dalam sidang terlihat gelagat Ferdy Sambo tak nampak lagi menggambarkan ekspresi dingin, melainkan wajah pasrah dan terkesan lesuh.
Baca Juga: JPU Desak Majelis Hakim untuk Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate dalam Kasus BTS 4G Kominfo
Gelagat ekspresi Sambo dalam sidang kali ini disinyalir akibat dampak dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa mantan jenderal bintang dua tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (17/1/2023).
Dalam kesempatanya, Ferdy Sambo pun nampak acap kali terlihat mencatat keterangan dari JPU saat hendak membacakan poin-point tuntutan terkait perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat (Brigadir J) yang tewas di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat sidang berlangsung, nampak salah seorang JPU dengan mengenakan tudung putih lengkap dengan atribut sidang yang dikenakan terlihat menghampiri Sambo memberikan sebotol air mineral kepadanya. Mendapati hal itu, Sambo pun terlihat tertunduk menggambarkan ekspresi tanda hormat dan termakasih kepada JPU itu.
Kendati demikian, setelah sidang pembacaan tuntutan telah usai digelar, tak memakan waktu lama, Sambo terlihat langsung menghampiri tim kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang dengan bermaksud hendak berbicara sejenak.
Sementara itu, Hal yang memberatkan dalam tuntutan menurut JPU, lantaran mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, JPU juga menilai, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan yang berbelit-belit saat berlangsungnya sidang yang digelar di Ruangan Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, perbuatan Sambo juga mengakibatkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga.
"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, tim JPU menilai, perbuatan Ferdy Sambo tidak etis dan tidak pantas dilakukan lantaran sosoknya itu merupakan seorang jenderal bintang dua yang menduduki posisi strategis yakni sebagai Kadiv Propam Polri.
Menurut JPU, perbuatan Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya itu merupakan perbuatan yang tecela lantaran sosoknya merupakan aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
"Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kegaduhan yang luas dimasyarakat, perbuatan terdakwa juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," imbuh JPU.
Selain itu, akibat perbuatan tersangka, lanjut JPU, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap institusi polri dan mencorang nama baik polri dimata masyarakat bahkan dunia internasional.
"Terdakwa telah mencoreng institusi polri dimata masyarakat dan dunia International," tandas JPU. (GIB)
Baca Juga: Berkas Diterima Pengadilan Tinggi DKI, Vonis Banding Sambo Dkk akan Dibacakan untuk Umum
sidang tuntutan ferdy sambo pn jaksel tuntutan penjara seumur hidup jpu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024