CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo mengungkapkan hasil tes kebohongan atau poligraf yang digunakan oleh Mabes Polri untuk menguak motif dari peristiwa yang terjadi di rumah dinas miliknya, di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebut bahwa hasil dari tesnya itu menunjukan dirinya tidak jujur soal memberikan keterangan mengenai penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas pada pertengahan tahun Ini.
Baca Juga: Penangkapan WNA Pembawa 264 Kg Sabu-Sabu Cair
Dalam persidangan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Sambo terkait perintah menembak Brigadir Yosua. Pada sidang itu, JPU juga terus mencecad Sambo hingga menanyakan apakah saat proses penyidikan ia pernah menjalani tes kebohongan atau tidak.
"Saudara saksi pernah nggak saudara diperiksa dengan alat poligraf?" tanya jaksa di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).
"Pernah," jawab Sambo.
Baca juga: Pakar Hukum: KUHP Baru Tak Bisa Jerat Sambo dari Dakwaan Hukuman Mati
Mendengar jawaban dari Sambo, JPU kemudian kembali bertanya apakah tes Poligraf tersebut berkaitan dengan dugaan Sambo menembak Yosua.
Di depan Majelis Hakim dan peserta sidang, Sambo pun membenarkan hal yang oleh ditanyakan oleh JPU tersebut. Dalam persidangan yang dipimpinoleh Hakim Wahyu, Sambo menuturkan bahwa saat itu ia menjawab tidak ikut menembak Brigadir Yosua saat dieksekusi.
Mendengar hal itu, JPU kembali menegaskan pertanyaan kepada Sambo mengenai hasil dari tes poligraf atau tes kebohongan saat Sambo menjawab terkait rangkaian penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Pertanyaan apa yang diajukan kepada saudara saat itu. Di pertanyaan poligraf apakah saudara ditanya apakah saudara menembak kepada Saudara Yosua. Jawaban saudara apa?," tanya jaksa.
"Tidak (menembak)," timpal Sambo.
"Sudahkah hasil poligraf saudara ketahui, apa?" sambung jaksa.
Sambo mengungkap hasil tes kebohongan itu menyatakan dirinya tidak jujur. Sambo lalu telah meminta izin untuk memberikan keterangan tambahan soal hasil tes poligraf itu. Sambo menilai hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan bukti di persidangan.
"Tidak jujur," jawab Sambo.
"Yang Mulia, belum selesai saya menjawab. Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan jadi bukti dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui saya tidak jujur," kata Sambo.
Kemudian dalam kesempatanya, Hakim Wahyu mengatakan bahwa keterangan yang tadi telah disampaikan Sambo akan disimpulkan dan dinilai oleh Majelis Hakim
"Nanti majelis yang menilai," timpal hakim. (GIB)
Baca Juga: Riuh Pendukung Rayakan Bharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
ferdy sambo brigadir j pembunuhan berencana polisi pengadilan negeri jakarta selatan obstruction of justice senjata api pistol
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024