CARITAU JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerald Plate.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). Jaksa menilai, nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak benar dan harus dikesampingkan.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Janjikan Internet Gratis Super Cepat, Menkominfo: Mungkin Saja
"Kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," kata dia.
Dilanjutkan JPU, eksepsi yang diajukan Plate dan penasihat hukumnya dinilai telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksisaksi, karena telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam eksepsinya pada 4 Juli 2023 lalu, Kuasa Hukum Plate, Achmad Cholidin menjelaskan alasan pihaknya mengajukan nota keberatan. Achmad, menilai JPU tidak cermat dalam membuat surat dakwaan terhadap kliennya.
Selain itu, dia menegaskan kliennya sebagai Menteri Kominfo, Johnny telah mendelegasikan kewenangannya terkait proyek BTS 4G kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
"Karena dalam menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,” kata dia.
Adapun, Jaksa mendakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 17,8 miliar.
"Terdakwa Johnny G. Plate telah memperkaya diri atau orang lain sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan, Selasa (27/6/2023).
Selain Plate, kasus ini juga menjerat Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menerima Rp 5 miliar dari proyek tersebut.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.6 juta; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Selanjutnya, kasus ini turut menjerat Direktur PT Basis Utama Primas Muhammad Yusrizki Muliawan yang menerima sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
Selain itu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 juga menerima sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," tandas Jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: TikTok Shop Beroperasi Lagi, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...