CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu dilontarkan JPU dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Putri Chandrawati ke Lapas Pondok Bambu
"Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata Rudy Irmawan selaku JPU ketika membacakan tanggapan atas eksepsi di PN Jaksel.
JPU menjelaskan, penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dipaparkan pada surat dakwaan penuntut umum. Sehingga JPU mengabaikan eksepsi dari pihak Ferdy Sambo.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi Pokok Perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," papar Jaksa.
Selanjutnya, JPU mendesak majelis hakim menerima semua dakwaan agar selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang telah diberikan," lanjutnya.
Terkait, permintaan Kuasa Hukum Ferdy Sambo untuk meminta Ferdy Sambo dibebaskan saat persidangan, JPU memberikan pandangan berbeda.
"Kami juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” kata Rudy.
Dakwaan yang dibuat telah dibuat, kata JPU, telah sesuai dengan KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Sidang Dilanjutkan 26 Oktober
Setelah pembacaan tanggapan eksepsi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa memutuskan menunda persidangan terdakwa Ferdy Sambo
Wahyu menjelaskan sidang kasus Brigadir J tersebut bakal dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober mendatang. Wahyu menjelaskan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
"Tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," tandas Wahyu
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Sidang Pledoi Ricky Rizal
ferdy sambo jpu tolak eksepsi ferdy sambo sidang perkara pembunuhan brigadir j pn jaksel
STY: Kedalaman Skuad Kunci Kemenangan Irak
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang