CARITAU JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Sah! Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara
Andi mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Dia menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya.
Dia menambahkan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari Polri untuk mengizinkan pihak lain, termasuk pihak kuasa hukum korban, masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut.
"Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tambah Andi.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo selaku tempat rekonstruksi berlangsung. Kamaruddin mengatakan dirinya sejak pukul 08.00 WIB telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, dia tidak diizinkan masuk.
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin di Jalan Saguling III, Jakarta.
Menurut dia, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," ujar Kamaruddin.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.
Rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan layar televisi untuk awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. (GIB/KEK)
Baca juga:
Selasa Ini, Penyidik Bareskrim Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Dua Lokasi
Bukan Brigadir J, Eks Pengacara Bharada E Sebut KM yang Jalin Hubungan Khusus dengan PC
Bharada E Dipastikan Hadir Rekonstruksi, Dikawal Ketat Penyidik dan LPSK
Penjagaan Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Ketat Jelang Rekonstruksi
Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Ini Pelanggaran Hukum Berat
Digelar Hari Ini, Berikut Rangkuman Fakta-fakta Menarik Rekonstruksi Kasus Pembunuham Brigadir J
Ferdy Sambo Berbaju Tahanan dan Diborgol Saat Rekonstruksi
Lima Tersangka Dibawa ke Rumah Dinas Sambo, Rekonstruksi Rumah Pribadi Tuntas 51 Adegan
Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar, Wapres: Semoga Ada Titik Terang
Rekonstruksi Rumah Dinas Sambo, Putri Masuk dari Pintu Samping
Pistol Milik Ferdy Sambo Sempat Terjatuh Sebelum Masuk ke Rumah Tempat Eksekusi Brigadir J
Rekonstruksi Adegan 63-78 di Rumah Dinas Sambo, Peragakan Bharada E Tembak Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Digelar 7,5 Jam, Peragakan 79 Adegan
Sempat Peluk Putri Candrawati, Sambo Tinggalkan TKP Rumah Dinas 17.20 WIB
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Ekspresi Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kuasa Hukum: Putri Gandeng Tangan Sambo karena Saling Sayang
Pengacara Bharada E Minta Media Hindari Disinformasi, Khususnya Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J
Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri, Putri Candrawathi akan Dikonfrontasi
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga 8 Maret 2023
tolak pengacara brigadir j ikut rekonstruksi dirtipidum: untuk kepentingan penyidik dan penuntutan brigadir j ferdy sambo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...