CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) menampik laporan mengenai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Papua Tengah, Guripa Telenggen yang diduga terlibat gerakan separatis.
Laporan tersebut saat ini telah menjalani proses sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (12/1/2023).
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja membantah tudingan yang telah dilayangkan oleh para pengadu perihal dirinya melantik anggota Bawaslu Kabupaten Papua Tengah Guripa Telenggen yang terindikasi separatis.
Bagja juga menyoroti bukti-bukti yang telah dilampirkan pengadu. Pengadu dalam persidangan melampirkan bukti-bukti hanya berupa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat dinas.
Berdasarkan hal tersebut, Bagja menegaskan, bukti-bukti yang dilampirkan oleh pengadu di ruang sidang tidak dapat dipakai sebagai bukti yang sah dalam rangka untuk membuktikan Guripa Telenggen terlibat dalam gerakan separatis.
Menurutnya, pengadu hanya bisa menampilkan dokumen KTP dan surat dinas yang bersifat pribadi tanpa turut melampirkan keterangan resmi dari lembaga terkait bahwa yang bersangkutan terindikasi anggota separatis.
"Jadi bukti-bukti para pengadu itu tidak sah menurut hukum tanpa persetujuan pihak terkait dan tidak patut dijadikan bukti dalam sidang pemeriksaan kode etik di DKPP," tegas Bagja.
Dengan begitu, dirinya memohon kepada Majelis Sidang, agar dapat memutuskan mengesampingkan bukti-bukti yang diserahkan para pengadu.
Hal itu lantaran menurut, Bagja, para teradu dalam perkara ini tak dapat membuktikan bahwa teradu Guripa Tenggalen adalah benar terafiliasi gerakan separatis.
Ia menyayangkan, tindakan dari pengadu yang ditenggarai hanya memperkeruh suasana dinamika penyelanggaraan Pemilu 2024.
"Dengan demikian bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan demi hukum," ungkapnya.
Selain itu, Bagja menambahkan, apabila teradu tidak dapat segera membuktikan laporannya dalam agenda sidang DKPP, maka nanti nya akan ada konsukuensi hukum yang harus dihadapi.
"Bawaslu papua tengah melakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi, bahwa Guripa Telenggen tidak terindikasi sebagai simpatisan atau anggota separatis makar di kab puncak," ujar Bagja.
"Para teradu harus ditegaskan soal barang bukti yang tidak sah dapat juga menimbulkan konsekuensi hukum," sambungnya.
Dalam laporan Ketua Bawaslu beserta Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Herwyn J Malonda telah berstatus sebagai teradu.
Adapun keduanya diduga telah melanggar etik lantaran melantik Anggota Bawaslu dari Kabupaten Puncak, Papua Tengah, periode 2023-2028, Guripa Telenggen. (GIB/DID)
bawaslu dkpp lantik anggota terindikasi separatis pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...