CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menjelaskan maksud dan tujuan laporan yang telah dilayangkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Adapun laporan itu dilayangkan buntut dibatasinya pengawasan terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bacaleg KPU RI.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Pedalaman KBB
Berkaitan dengan hal itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, laporan ke DKPP itu dilayangkan dengan maksud untuk memastikan agar KPU selaku pihak penyelenggara pemilu tidak lagi membatasi kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
"Yang bisa kami sampaikan ke publik adalah aduan ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada upaya dari sesama penyelenggara untuk membatasi cara kerja Bawaslu," kata Lolly kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Dalam keterangannya, Lolly menegaskan bahwa laporan itu dilayangkan buntut sikap KPU yang membatasi kerja pengawasan Bawaslu untuk mengakses Silon Bacaleg.
Selain itu, ia menuturkan, tugas pengawasan yang diamanahkan ke Bawaslu itu termaktub didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. "Karna Bawaslu punya amanah konstitusi untuk melakukan pengawasan," tuturnya.
Disisi lain Lolly menjelaskan, bahwa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu RI itu yakni meliputi seluruh rangkaian proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Atas dasar itu, dirinya menerangkan, bahwa sikap KPU RI yang membatasi akses Silon merupakan salah satu bentuk dugaan pelanggaran etik dari proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Tapi yang sedang diproses di DKPP, aduan Bawaslu itu berkenaan dengan bagaimana Bawaslu bisa bekerja maksimal dengan akses yang terbuka," kata Lolly.
"Pengawasannya apa? Ya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses tahapan yang dilakukan KPU," sambungnya.
Oleh karena itu, Lolly berharap, laporan yang telah dilayangkan ke DKPP itu dapat menjadi cerminan pelajaran bagi KPU kedepanya agar dapat menghormati kerja pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selain itu, Lolly memastikan, bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses yang saat ini sedang berjalan di DKPP dan akan menunggu hasil kelanjutan dari laporan yang dilayangkan atas Silon tersebut.
"Karena itu, harapan kita, apapun nanti hasil di DKPP, diregister ataupun misalnya tiba-tiba di nyatakan tidak memenuhi syarat materil misalnya, kami hormati dulu proses itu. Jadi nanti kami akan bicara lebih gamblang pasca DKPP memutuskan," pungkasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Jadi Basis PDIP, Ganjar Optimistis Dulang Suara di Jateng
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...