CARITAU SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (11/8/2023).
Perkara ini kembali disidangkan karena pada sidang pertama pada 28 Juli 2023, Pengadu yang bernama Ahmad absen tanpa keterangan yang jelas.
Baca Juga: Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijadwalkan Akhir Mei
Ahmad yang mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Sairil Munir hadir dalam sidang kali ini.
Dalam pokok aduannya, Ahmad mendalilkan Sairil Munir telah menerima uang dari mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif sebesar Rp 150 juta untuk melakukan survei elektabilitas sebagai persiapan kembali maju dalam Pilkada.
"Hal ini tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, red.)," kata Ahmad dalam sidang.
Pernyataan Ahmad pun dibantah oleh Sairil. Secara tegas, Sairil mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima sejumlah uang sebagaimana disebutkan oleh Ahmad.
Selain itu, ia juga menyangkal pernah melakukan survey politik untuk mantan Bupati Bangkalan.
"Fakta sebenarnya yang menerima uang dan melakukan survey untuk mantan Bupati Bangkalan adalah The Integrity, hal ini sesuai dengan pengakuan yang disampaikan oleh Direktur The Integrity yang disampaikan melalui media massa pada 14 Januari 2023," terang Sairil.
The Integrity sendiri merupakan sebuah lembaga survei politik. Dalam sidang ini, Sairil pun menyertakan bukti berupa gambar tangkapan layar terkait pemberitaan yang berisi pengakuan Direktur The Integrity tersebut.
Sairil menambahkan, pengakuan Direktur The Integrity ini dilontarkan dalam persidangan.
"Pernyataan yang menyatakan bahwa KPK menyita uang sejumlah Rp 150 juta dari saya selaku Teradu tidak benar karena pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan telah diungkap dalam persidangan," tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mohammad Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (unsur Bawaslu). (FAR)
Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu RI
dkpp Sidang pemeriksaan anggota kpu bangkalan pelanggaran etik anggota kpu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...