CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih mengalami kendala mengenai cara mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi atau DPR RI.
Baca Juga: Perhitungan Surat Suara di Badui
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan pihaknya masih membangun komunikasi kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) agar dapat segera diberikan akses Silon secara utuh.
"Masih sangat terbatas. Syarat-syarat calonnya belum bisa diakses," kata Totok Hariyono kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Rabu (31/05/2023).
Dalam keterangannya Totok menyebut bahwa pihaknya telah diberikan akses Silon oleh KPU. Namun akses Silon itu dibatasi dan tidak diberikan seutuhnya kepada Bawaslu. Hal ini, lanjut Totok, membuat sulit bawaslu untuk melakuka pengawasan terhadap kegiatan soal pendaftaran calon .
Di sisi lain, Totok menuturkan, bahwa akses Silon yang telah diberikan KPU RI hanya bisa diakses dalam kurung waktu beberapa menit saja misalnya dalam kurun waktu 15 menit.
"Kita masih dibatasi juga. Hanya seperempat jam lihatnya. Dari enam panel hanya tiga orang," ungkap Totok.
Berdasarkan hal itu, Bawaslu mengaku bakal melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang dugaan pelanggaran etik lantaran tidak memberikan akses Silon secara utuh kepada Bawaslu.
Tindakan pelaporan bakal diambil, lanjut Totok, karena Bawaslu sebelumnya sudah mengirimkan surat imbauan kepada KPU hingga tiga kali namun tak kunjung mendapat jawaban pasti dari pada komisioner KPU.
"Karena enggak bisa, nah yaudah kita uji ke DKPP aja deh," tegas Totok.
Totok menuturkan, bahwa hingga saat ini hampir seluruh jajarannya di tingkat Kabupaten/Kota tak kunjung dapat mengakses Silon secara utuh dalam menjalankan tugasnya.
Adapun sebelumnya, KPU mengklaim telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Namun, hendak di konfirmasi, pihak jajaran Bawaslu mengaku saat ini pihaknya tak kunjung fkbrkkan akses Silon secara utuh.
Berkaitan hal tersebut Totok menuturkan, berdasarkan sikap KPU RI yang hingga saat ini tak kunjung memberikan akses Silon pada Bawaslu, maka pihaknya bakal menguji apakah pernyataan KPU yang mengklaim sudah memberikan akses Silon itu benar atau salah.
"Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai asas penyelenggara pemilu apa melanggar etik enggak," ujar dia.
"Tentu kita (Bawaslu) juga enggak gegabah. Kita lakukan kajian dulu, karena ini pelanggaran Undang-Undang yang lain," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Pastikan Tak Akan Hentikan Program Warisan Jokowi, Ini Alasan Gibran
bawaslu laporkan kpu dkpp akses silon pelanggaran etik bacaleg pileg pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...