CARITAU JAKARTA - Ketua DKPP Heddy Lugito saat membuka sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI, di Jakarta, Senin (15/1/2024). Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan memeriksa Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan dari pengadu dari perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024. Keempat Pengadu perkara tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. (CARITAU - MUNZIR)
dkpp dki jakarta pilpres 2024 gibran rakabuming raka sidang kode etik penyelenggara pemilu
SBI Raih 3 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa B...
Makin Mahal, Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Jadi R...
UNICEF: Fasilitas Vital Kehabisan Bahan Bakar Jika...
Arus Penumpang Kereta Api di Hari Libur Kenaikan Y...
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah den...