CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menampik soal tudingan kecolongan pasca melantik anggota Kabupaten Puncak Papua Tengah, Guripa Tenggalen yang diduga terafiliasi gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Tudingan itu kini berimbas diperiksanya Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan juga Anggota Bawaslu RI Herwyn J Malonda oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada hari ini, Jumat (12/1/2023).
Bagja memastikan, anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Papua Tengah, Guripa Telanggen tidak terafiliasi sebagai anggota dari Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Hal itu lantaran menurutnya, sebelum melakukan pelantikan pihaknya telah menerima surat dari Polri yang menyatakan bahwa Guripa Telanggen tidak terbukti aktif sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersentaja (KKB) OPM.
"Jadi Bawaslu melakukan rapat pleno 15 Desember 2023 berkaitan hasil klarifikasi Guripa Tenggelen dengan hasil rapat pleno yang pada pokoknya sebagai berikut: Guripa Tenggelen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai anggota KKB, mengacu pada surat Polri nomor R 1991/IX/IPP.1.8/2023," jelas dia.
Sebelumnya, kasus dugaan soal terafiliasinya Guripa Telanggen dengan gerakan separatis OPM telah diadukan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).
Adapun laporan itu tercatat dalam perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023. Dalam laporannya, pengadu menilai sosok Rahmat Bagja dan Herwyn J Malonda melanggar etik lantaran telah melantik Guripa Telanggen yang diduga terafiliasi OPM.
Didepan Majelis Hakim, Bagja menegaskan, sebelum melantik, pihaknya telah memerintahkan Bawaslu Papua Tengah untuk mengklarifikasi langsung kepada Guripa Telanggen soal laporan dirinya yang disebut terafiliasi OPM pada Agustus tahun lalu.
Tak sampai disitu, Bagja lantas turut mengirimkan surat kepada Badan Inteljen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, 30 Agustus dan 1 September soal permohonan memperoleh informasi berkaitan dengan Guripa Telanggen.
Adapun berdasarkan hasil dari rangkaian kegiatan klarifikasi itu, lanjut Bagja, jajarannya juga telah mendaparkan informasi bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk memutuskan Guripa terafiliasi OPM.
"Pada 11 September 2023 lalu, bawaslu menerima surat dari Polri dengan nomor surat R 1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal dugaan calon anggota bawaslu kab puncak yang terindikasi simpatisan anggota OPM yang pada pokoknya telah menyatakan saudara Guripa Telenggen (teradu) tidak terdata sebagai anggota KKB Papua atau kelompok OPM," jelas Bagja.
Dalam kesempatan itu, dirinya pun turut menyoroti soal bukti-bukti yang dilampirkan pengadu hanya menampilkan dokumen KTP dan surat dinas yang bersifat pribadi tanpa melampirkan keterangan resmi dari lembaga terkait bahwa yang bersangkutan terindikasi anggota separatis.
Berdasarkan hal tersebut, Bagja menegaskan, bukti-bukti yang dilampirkan oleh pengadu di ruang sidang tidak dapat dipakai sebagai bukti yang sah dalam rangka untuk membuktikan sosok teradu Guripa Telenggen terlibat dalam gerakan separatis.
"Jadi bukti-bukti para pengadu itu tidak sah menurut hukum tanpa persetujuan pihak terkait dan tidak patut dijadikan bukti dalam sidang pemeriksaan kode etik di DKPP," tegasnya.
Disisi lain, Bagja mempersoalkan terkait sumber-sumber informasi yang diterima oleh pengadu dan menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah wajib dikesampingkan demi hukum.
Bagja menuturkan, prinsip untuk mengesampingkan proses hukum itu sesuai dengan yang termaktub di Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan meminta DKPP menolak seluruh materi aduan dari pengadu.
"Seluruh dalil pengaduan para pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Para teradu telah melakukan proses dan juga verifikasi seluruh keabsahan dan seluruh proses terjadi berdasarkan prinsip kehati-hatian," ujar dia.
Selain itu, Bagja juga meminta Majelis DKPP menyatakan dirinya dan Herwyn J Malonda yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organsiasi, dan Diklat Bawaslu RI tidak terbukti telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ia menambahkan, atas laporan tudingan itu, pihaknya juga turut meminta Majelis Hakim di Sidang DKPP agar dapat merehabilitasi nama baik keduanya lantaran telah dirugikan dengan adanya kasus tersebut.
"Merehabilitasi nama baik teradu 1 sebagai ketua bawaslu ri dan juga merehabilitasi nama baik teradu 2 sebagai anggota bawaslu RI," tandas Bagja. (GIB/DID)
bawaslu dkpp lantik anggota terindikasi separatis opm pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...