CARITAU JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito memastikan pihaknya menjamin bakal melindungi saksi-saksi dalam perkara dugaan kecurangan pemilu manipulasi data verifikasi dan tindakan intimidasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Pernyataan itu disampaikan Heddy menanggapi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang mengaku khawatir lantaran adanya dugaan ancaman dan intimidasi pihak-pihak tertentu kepada saksi-saksi pasca keputusan DKPP menunda sidang.
Baca Juga: KPU Resmi Nyatakan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pemilu 2024
Diketahui, sidang etik dugaan pelanggaran pemilu dan intimidasi yang digelar pada Rabu (8/2/2023) kemarin mengalami penundaan hingga Selasa (14/2/2023) pekan depan.
Heddy mengatakan, jika nanti para saksi mendapatkan perbuatan berupa ancaman atau intimidasi yang berkaitan dengan proses berjalanya sidang, maka dapat dilaporkan langsung pada saat agenda sidang lanjutan yang akan digelar Selasa pekan depan.
"Kalau jaminan tidak ada intimidasi, saya juga berharap tentu saja tidak ada intimidasi ya. Dan itu nanti kalau terjadi intimidasi (saksi-saksi) biar disampaikan dipersidangan," kata Heddy kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Dirinya menegaskan, jika mendapatkan tindakan tersebut, pihaknya juga mempersilahkan kuasa hukum dan para saksi agar melaporkan hal itu kepadanya di persidangan. Hal itu lantaran guna menjaga keamanan dan kenyamanan bagi para saksi untuk mengutarakan hal-hal yang diketahuinya dalam perkara dugaan pelanggaran etik itu.
Selain itu, Heddy juga meminta kepada para saksi dan kuasa hukumnya agar tidak segan-segan untuk melaporkan jika mendapat sikap intimidasi. Ia mengatakan, jika terjadi intimidasi, maka para saksi bisa menjadikan hal tersebut sebagai alat bukti atau barang bukti tambahan.
"Para pihak terkait itu, misalnya selama sepekan ini mendapatkan intimidasi sampaikan saja di persidangan. Kalau dia di Intimidasi sampaikan saja dipersidangan sebagai tambahan barbuk," tegas dia.
Mengenai saksi yang disumpah sebelum DKPP menunda sidang, Heddy mengungkapkan, para saksi sebetulnya tidak perlu disumpah terlebih dahulu sebelum bersaksi di ruang persidangan. Menurutnya, saksi tidak perlu disumpah agar lebih terbuka dalam menyampaikan keterangan dan agar saksi tidak tertekan secara psikologis.
"Tidak perlu disumpah. Jadi biar lebih terbuka kesaksian dan keterangan mereka. Lebih afdol itu dihadirkan sebagai pihak terkait sehingga dia bisa bicara apa saja karena tidak disumpah," ujar Heddy.
"Jadi lebih longgar kalau mereka kita panggil sebagai pihak terkait. Mereka akan lebih bebas sampaikan pendapatnya. Jadi kalau dia merasa di intimidasi sampaikan saja dipersidangan agar sebagai tambahan barbuk," sambungnya.
Selain itu, Heddy menuturkan, bahwa para saksi yang juga merupakan pegawai KPU Daerah saat berlangsungnya sidang pekan depan tidak perlu izin kepada KPU RI untuk menghadiri agenda sidang tersebut.
Heddy menambahkan, hal itu lantaran DKPP selaku lembaga yang menggelar agenda sidang pelanggaran etik juga membutuhkan keterangan saksi dalam perkara kasus tersebut. Oleh karena itu, Heddy kembali menegaskan bahwa KPU RI tidak perlu keberatan jika para saksi menghadiri agenda sidang pekan depan. Alasanya, karena para saksi itu dibutuhkan untuk menyampaikan keteranganya di persidangan.
"Jadi perdebatan-perdebatan izin itu selesai kalau kita yang panggil. Kalau DKPP yang telah memanggil sebagai pihak terkait mereka tidak bisa keberatan," tandas Heddy. (GIB)
Baca Juga: Wacana Koalisi Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud Sinyal Perlawanan
sidang etik dugaan kecurangan pemilu intimidasi kpu dkpp pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...