CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy mengaku, tidak bisa berkata apa-apa soal keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis klienya 1 tahun 6 bulan penjara.
Ronny mengatakan, alasan dirinya tidak bisa berkata apa-apa (speechless) terhadap putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso itu lantaran keputusan vonis tersebut merupakan vonis hukuman yang adil dan sesuai dengan harapan dari pihak kuasa hukum dan keluarga terdakwa.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Ronny mengungkapkan, selama mendampingi Richard Eliezer (Bharada E) sebagai kuasa hukum dirinya sangat mengetahui beban moral ataupun materil yang harus ditanggung oleh klienya. Ia menuturkan, Bharada E harus berjuang keras dalam menghadapi segala resiko untuk berkata jujur terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Disatu sisi, menurut Ronny, keputusan Bharada E yang telah berani mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) merupakan tantangan yang besar dalam melawan ketakutan. Terlebih mengenai ketakutan soal kondisi keluarganya yang rentan dengan indikasi ancaman dari luar.
"Kita speechless lah ya, ini saya dan teman2 sudah bekerja keras 6 bulan kita dampingi icad kita tahu prosesnya bagaimana dia berjuang, bagiamana dia harus melawan ketakutan, di satu sisi dia juga harus mikirin org tuanya, keselamatan org tua, di satu sisi dia komitmen untuk berkata jujur," kata Ronny kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam keteranganya, Ronny menuturkan, soal kondisi klienya yang sempat mengaku alami pergolakan batin lantaran harus menghadapi situasi yang pahit atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dinahkodai Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus tersebut.
Ronny menjelaskan, pergolakan batin yang telah dirasakan itu lantaran Bharada E telah mengaku sangat menyesal karena telah menuruti perintah Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang merupakan teman kerja sekaligus sahabatnya saat sama sama bertugas menjadi ajudan Sambo.
"Terjadi pergolakan batin yang luar biasa gak gampang, kalau temen-teman lihat sekarang icad ini sangat jauh berbeda dari yang awal kita dampingi," terang Ronny.
"Saya bersama teman-teman mendampingi dari proses penyidikan, kita melihat bahwa anak ini kasihan, dia jadi korban, makanya kami (kuasa hukum) itu sangat terpanggil dan kami keukeuh untuk membela dia," tutur Ronny.
Selaku tim penasehat hukum Ronny mengaku sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang mendukung dan membantu mengawal proses berjalanya sidang terhadap klienya sejak proses awal hingga akhir soal peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Proses awal bagaimna icad berjuang untuk melawan rasa takut, trauma dan dia berkata kepada saya bahwa ya ketakutan dirinya karena dia jujur dia taat dan proses persidangan yang sudah berjalan ini kami dari penasehat hukum kami berterima kasih kepada temen-temem semuanya," tandas Ronny. (GIB)
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi
sidang vonis vonis eliezer pn jaksel kasus pembunuhan brigadir j vonis hakim
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...