CARITAU JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengklaim Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) sempat mengangkat tubuhnya sebanyak dua kali saat dia sedang terbaring sakit dikediaman Magelang, Jawa Tengah.
Namun, dalam keteranganya, Putri mengaku menolak upaya Brigadir J untuk mengangkatnya pindah ketempat lain. Pernyataan itu disampaikan Putri saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada agenda sidang pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari IniĀ
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu dengan sejumlah pertanyaan seputar apa saja aktivitas Putri bersama Sambo dan ajudanya saat berada dirumah pribadinya yang berada di Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli tahun 2022 silam.
Mendengar pertanyaan Hakim, Putri kemudian menjawab bahwa saat peristiwa tersebut terjadi Sambo bersama Daden telah berangkat menuju Semarang untuk menghadiri Hari Ulang Tahun Bhayangkara keesokan harinya. Sementara itu, Putri bersama Brigadir J dan Susi kembali ke rumah Magelang.
Menanggapi jawaban Putri, Hakim Wahyu lantas menanyakan apakah saat itu Putri dan Brigadir J terus berada dirumah hingga larut malam. Lalu Putri mengatakan, bahwa kondisi kesehatannya saat itu memang tidak baik, sehingga memilih untuk berdiam diri dirumah.
Di depan Majelis Hakim dan peserta sidang, Putri menjelaskan peristiwa itu berawal saat dirinya sedang sakit dan duduk di ruang televisi. Putri menyebut saat itu, tiba-tiba Brigadir J datang menghampirinya lalu kemudian mencoba untuk membantu mengangkat tubuhnya Putri.
"Saya sedang istirahat di ruang tv sambil duduk selonjoran, terus dek Yoshua ingin mengangkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'dek Yosua jangan, nanti kalau sudah kuat nanti saya akan naik ke atas'," kata Putri saat bersaksi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
Namun saat itu, lanjut Putri, Yoshua kemudian mencoba ingin mengangkat tubuhnya kembali untuk kedua kalinya. Putri menyebut saat itu Kuat Maruf yang berada dirumah juga sempat menegur Yoshua lantaran Putri tidak berkenan.
"Lalu Kuat Ma'ruf menegur Yoshua karena saya tidak berkenan untuk diangkat. Lalu kedua kalinya dek Yosua mau angkat lagi, namun saya bilang sama Richard 'jangan dek, nanti kalau saya udah kuat saya naik ke atas'," tutur Putri.
Pada saat itu, Putri mengaku ditemani Kuat dan Susi untuk berjalan menuju kamar tidurnya yang terletak di lantai dua. Ia menyebut, sesampainya dikamar, ia tetap meminta Susi untuk berada disampingnya.
"Saya ditemani Kuat dan Susi setelah agak enakan saya naik ke atas, dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di kamar atas," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf diduga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas miliknya di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, ketiga terdakwa itu bertindak diduga lantaran diperintahkan oleh Ferdy Sambo selaku atasanya saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri.
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo terbukti telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua lalu kemudian merancang skenario bahwa peristiwa tewasnya Yosua seakan-akan peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Atas perbuatanya Ferdy Sambo bersama empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada E dan Kuat Maruf (KM) didakwa dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dan 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa dengan kasus merintangi proses penyidikan dan didakwa oleh JPU dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIBS)
Baca Juga: Vonis Mati untuk Sang Jenderal
sidang lanjutan pembunuhan berencana brigadir j putri candrawathi pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024