CARITAU JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik sebesar tiga persen atau menjadi Rp5.067.381 per bulan. Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, kenaikan upah tersebut masih rasional berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
“Kalau naiknya sekitar tiga persen saya kira itu masih masuk akal ya karena memang angka inflasi kita berapa, walaupun kemudian korelasinya tidak linear antara angka inflasi dan kemudian dengan UMP,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak Rabu (22/11/2023).
Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah daerah tentu mengacu pada perhitungan dan regulasi yang ada. Salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kan ada perhitungannya itu yang mesti kemudian duduk bersama tripartit kan, antara pengusaha, buruh dan pemerintah,” ujar Gilbert
Dirinya tak menampik perekonomian Tanah Air, terutama para pelaku usaha memang mulai membaik pasca dihantam pagebluk Covid-19. Namun dia ragu, permintaan para pekerja yang ingin upahnya naik 15 persen menjadi Rp5,6 juta per bulan tidak membebani pengusaha.
“Saya tidak yakin kemudian ini akan segera kuat, itu menopang permintaan karena kalau biaya operasional untuk gaji karyawan itu terlalu besar, saya kira perusahaan juga nggak mampu,” jelasnya.
“Jadi mungkin masih dicari solusi apakah kemudian itu bisa ditopang oleh perusahaan. Karena kalau sudah ditetapkan kan berlaku umum kecuali sektor informal itu tidak berlaku peraturan,” sambung politisi PDIP itu.
Dirinya mengingatkan, pemerintah daerah juga harus menjaga iklim pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kenaikan upah yang terlalu besar justru mengganggu keuangan perusahaan dan berdampak pada pemecatan karyawan.
“Kalau banyak perusahaan yang kolaps karena tidak mampu, kita juga mempunyai pengalaman. Kemarin (beberapa waktu lalu) banyak perusahaan yang hengkang ke Jawa tengah,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menambahkan, kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Apalagi, kata dia, para pelaku usaha masih pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19.
Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada situasi global yang belum stabil. Salah satunya adalah perang antara negara Rusia dengan Ukraina, kemudian invasi Israel ke Palestina dan sebagainya.
“Harapannya (penetapan) UMP diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu yang segera akan datang,” jelasnya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.
“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (DID)
dprd dki jakarta Penetapan UMP 2024 ump dki 2023 ump 2024 UMP DKI Jakarta kenaikan ump jakarta
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...