CARITAU JAKARTA – Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023, sejalan dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/11)
Baca Juga: Buruh Ancam Gruduk Rumah Pribadi, Pj Heru: Itu Tempat Istirahat, Kalau Mau Ketemu di Balai Kota
Ida menyampaikan pada Selasa, 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur.
Data sementara secara persentase kenaikan UMP terbesar berada di Provinsi Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,5%, disusul oleh DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%.
Namun, secara besaran nilai, UMP terbesar masih berada di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta atau naik 3,6% dibandingkan UMP 2023.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah berada di Provinsi Gorontalo 1,29%, disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%.
Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai penyesuaian UMP 2023 dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Merujuk pada PP No.51/2023, provinsi baru, seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan masih mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.
“Penetapan UMP pertama kali sebesar nilai UMP induk,” bunyi keterangan yang dikutip Rabu (22/11/2023).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menyebut, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan dan tidak menetapkan UMP sesuai PP No.51/2023, bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Sanksi bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMP Rusuh, Pagar Balai Kota DKI Dirusak
upah minimum provinsi kemenaker ump 2024 Penetapan UMP 2024 UMP DKI Jakarta ump dki 2024
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut