CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI memanggil pengusaha dan dewan pengupahan dalam diskusi untuk membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI tahun 2024.
"UMP biasa proses nanti ada diskusi dulu dengan pengupahan, dengan dewan pengupahan, dengan para pengusaha, ya kita dekatkanlah," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Forum RT/RW Jakut Minta Isu Kampung Bayam tidak Dipolitisasi
Dirinya menjelaskan, jika pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait kenaikan UMP.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci hasil dari diskusi dengan Disnakertrans DKI Jakarta soal UMP tersebut.
"Ya akan lah (dipertimbangkan kenaikan upah). Ya akan dibahas, kemarin saya sudah bahas juga dengan Disnakertrans," tuturnya.
Sebagai informasi, Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 untuk DKI Jakarta masih menjadi polemik hingga saat ini.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta atau sebesar 5,6 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan rekomendasi unsur buruh yang meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.
Sementara itu, unsur pengusaha menilai angka tersebut terlalu tinggi dari rekomendasi mereka yang meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 2,6 persen. (DID)
Baca Juga: Dishub DKI Siapkan 24 Titik Parkir Saat Car Free Night di Malam Tahun Baru 2024
pemprov dki jakarta pj gubernur dki ump 2024 pengusaha dan dewan pengupahan
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...
Pameran foto APFI 2024 di Bandung
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...