CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua
Bawaslu beserta ke empat anggotanya di ruang sidang utama, Rabu (31/01/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja beserta empat anggota yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono dan Herwyn J Malonda.
Adapun kelimanya diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yakni perkara Nomor 7-PKE-DKPP/ I/2024 dan 15-PKE-DKPP/I/2024.
Sebagai informasi, perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 diadukan oleh Muhamad Fauzi dengan memberi kuasa kepada Muhammad Azhar.
Sedangkan untuk perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024 tercatat diadukan oleh Ichwan Setiawan yang memberikan kuasa kepada Arbendi.
Dalam laporannya, para pengadu mendalilkan pada teradu diduga menolak laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang telah dilakukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2.
Adapun laporan itu soal dugaan pelanggaran agenda kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon Nomor urut 2 di kegiatan deklarasi nasional yang digelar di Indoor Multifunction Stadium, di Senayan, Jakarta pada tanggal 19 November 2023.
Sementara kasus terkait dugaan pelanggaran kampanye Laporan itu telah tercatat Pada perkara Nomor 7-PKE-DKPP/I/2024.
Pada perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan yang dibuat Pengadu tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (GIB/DID)
dkpp periksa bawaslu dugaan pelanggaran etik pemilu 2024 pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...