CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat di KPU Kabupaten Kepulauan, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua DKPP sekaligus Pimpinan Majelis Sidang, Heddy Lugito menyebut, sanksi tersebut dijatuhkan lantaran Jelly Kuntu selaku Kasubbag KPU Sangihe, terbukti melakukan tindakan kecurangan memanipulasi data di luar kewenanganya dalam kegiatan proses verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.
Baca Juga: DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu yang Langgar Kode Etik
Sanksi ini dijatuhkan kepada Jelly Kantu yang juga telah berstatus sebagai teradu IX dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 terkait permasalahan verifikasi faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan, Senin (04/04/2023).
Sementara itu, Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menilai, bahwa Jelly Kantu diduga telah terbukti melakukan penyesuaian data atau manipulasi data pada kegiatan verifikasi faktual. Kegiatan manipulasi data itu diduga dilakukan pada Partai Gelora dan juga Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Atas tindakan itu, Dewi mengatakan, Jelly Kantu didakwa dengan tuntutan pelanggaran kode etik berat yaitu melakukan tugas melampaui kewenangannya yang menduduki jabatan sebagai Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Disisi lain, Dewi juga menegaskan, tindakan itu dianggap tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan juga telah melanggar prinsip dasar sikap profesionalitas etika bekerja yang telah diatur untuk penyelenggara pemilu.
"Teradu IX terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan verfikasi faktual partai politik," ucap Anggota Majelis Dewi dalam sidang
DKPP.
Dewi menambahkan, Jelly Kantu seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Admin aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, di mana hanya sebatas pelaksana teknis serta administratif penginputan data dan dokumen pada Sipol.
Selain itu Dewi menjelaskan, bahwa Jelly Kantu juga seharusnya bertugas mengunggah data atau Berita Acara verifikasi faktual yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sedangkan penyesuaian data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan PKN, menurut Dewi seharusnya menjadi domain dari Ketua maupun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Perubahan data dan upload/unggahan hasil verfak partai gelora yang dilakukan T9 pada 7 nov 22 menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 2022," tandas Dewi. (GIB/DID)
Baca Juga: Heddy Lugito Sebut DKPP Akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
dkpp berhentikan kasubag teknis kpu tindakan kecurangan pemilu manipulasi data
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024