CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum Jack Stephen Seba selaku pihak pelapor membeberkan pokok persoalan terkait peran dari 10 orang anggota Komisi Pemilihan Umum yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai dugaan kecurangan pemilu dan intimidasi yang saat ini disidangkan pada Rabu (8/2/2023) di DKPP.
Dalam keteranganya, tim kuasa hukum Jack Seba, Airlangga Julio menyebutkan, bahwa kesepuluh orang yang dilaporkan tersebut diduga telah melakukan kecurangan pemilu dengan loloskan partai politik yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Baca Juga: Diduga Langgar Etik, MRP Papua Barat Daya Adukan KPU ke DKPP
Hal tersebut disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum, Airlangga Julio, dalam agenda Sidang Pemeriksaan Perkara Dugaan Kecurangan KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Sidang Utama, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Julio mengungkapkan, mengenai peran teradu satu hingga teradu tiga yang merupakan anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu, diduga telah melakukan intimidasi terhadap anggota KPU Sulut untuk meloloskan partai yang sebelumnya dinyatakan TMS menjadi MS.
“Tindakan teradu diduga melanggar prinsip integritas penyelenggara pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c,dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017,” kata Airlangga.
Julio menerangkan, sementara untuk teradu ke empat dan teradu lima yang masih merupakan Anggota KPU Provinsi Sulut, Lucky Firnando Majanto dan Carles Y. Worotitjan diduga telah memerintahkan Kasubag KPU Kabupaten atau Kepulauan Sangihe untuk mengubah data hasil verifikasi faktual.
Adapapun untuk terlapor enam sampai dengan terlapor ke sembilan yang merupakan anggota KPU Kabupaten Kepulaua Sangihe, yakni Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, Iklam Patonaung, dan Jelly Kantu diduga mengubah dan mencetak Berita Acara (BA) hasil verifikasi hingga melakukan pemalsuan tanda tangan.
Sementara itu untuk teradu yang ke-10, yaitu Anggota KPU RI yang megepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, diduga telah melakukan ancaman secara terbuka dalam acara kegiatan konsolidasi KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, pada 10 Desember 2022 silam. (GIB)
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Jakarta Timur
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...